Membahayakan Pengendara Lainnya, Pengemudi Truck Oleng Viral Medsos Diamankan Polres Lumajang
Kamis, 20 Mei 2021
Add Comment
Lumajang, www.lintasone.com – Satlantas Polres Lumajang menindak tegas perilaku pengemudi truk oleng yang sempat viral di Media Sosial atau Whatsaap, karena sangat membahayakan pengendara lainnya, dan dapat menimbulkan laka lantas.
Satlantas Polres Lumajang langsung mengamankan pengemudi truk oleng, Pengemudi truk oleng berhasil diamankan adalah AD (20) warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, ia digelandang ke Mapolres Lumajang, Rabu ( 19/5/2021) malam.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K menyampaikan ke awak media, ia mengatakan, kami mendapatkan informasi dari Grup Whatsaap dan Medsos adanya truk ugal-ugalan di jalan raya dengan membawa penumpang di Bak Truk.
Kemudian setelah mendapatkan informasi Satlantas Polres Lumajang bekerja sama dengan fungsi lainnya seperti Intel dan Polsek untuk melacak identitas kendaraan.
Setelah kami langsung melakukan tindakan, cek nopol kendaraan dan memang pemiliknya warga Madurejo, Pasirian.
Setelah itu untuk pengemudi truk dilakukan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, serta dikenakan sanksi tilang.
Tindakan kami lakukan kepada pemuda tersebut pertama dilakukan tindakan tilang dan kendaraan truk kami tahan. ungkap AKP Bayu Halim Nugroho.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pemuda yang diamankan pihaknya diajak oleh Satlantas untuk memberikan sosialisasi terkait etika berlalu lintas dan undang-undang lalu lintas kepada masyarakat.
Biar paham bahwa sosialisasi keselamatan berlalu lintas itu mengajak orang selamat ,jangan sampai upaya dilakukan tidak didukung oleh perilaku dia yang membahayakan.
Jadi ini pembelajaran lainnya bahwa perilaku yang membahayakan itu sangat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, kendaraan truk saat ini ditahan di Polres Lumajang. lantaran telah melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bahwa pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau barang dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 3 juta tanpa harus mengakibatkan kecelakaan, karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain dan dapat menimbulkan laka lantas., sehingga perlu ada tindakan tegas terhadap pengemudi truck,” Pungkas AKP Bayu Halim Nugroho.
Reporter : Atman, Kabiro Lumajang
0 Response to "Membahayakan Pengendara Lainnya, Pengemudi Truck Oleng Viral Medsos Diamankan Polres Lumajang"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.