REDAKSI
PT.MEDIA LINTAS ONE
Akte Pendirian : Notaris & P.P.A.T. Achmad Haris Hidayat, S.H., M.Kn. No. 33, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT Media Lintas One tanggal 11 Desember 2020 Dengan Nomor Pendaftaran 4020121135102577 sesuai salinan akte Nomor 33 Tanggal 17 November 2020.
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0066142.AH.01.01. Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. MEDIA LINTAS ONE.
PT.MEDIA LINTAS ONE No. AHU – 0020147.AH.01.02. Tanggal 12 April 2019. NIB Nomor : 0280010261568., NPWP Nomor : 96.813.147.4-624-000 Surat Keterangan Terdaftar Nomor : S-16312KT/WPJ.12/KP.0503/2020., Pendaftaran Dewan Pers, 4 Januari 2021 : Nomor ID Media 18458., Siup : Tanggal terbit izin usaha 1 Januari 2021., Izin Komersial/Operasional di terbitkan tanggal 1 Januari 2021., Nomor : Rekening Bank Jatim : 1923017263 a.n PT.MEDIA LINTAS ONE.
Kontak Redaksi Kami dan Kabiro : Alamat Redaksi : Jl. Pasuruan - Malang No.111 Tanggulangin - Kecamatan Kejayan - Kabupaten Pasuruan - Provinsi Jawa Timur. Hp :085700107535 Email : medialintasone@gmail.com. Website : www.lintasone.com
SUSUNAN STRUKTUR REDAKSI
MEDIA LINTAS ONE
Direktur / Penanggung Jawab
Muhammad Aziz Sutikno
Pimpinan Redaksi
Muhammad Aziz Sutikno
Wakil Pimpinan Redaksi
(Belum di tunjuk)
Pembina
K.H.Ahamad Fauzi(Gus Fauzi)
H.Saifulloh Damanhuri, S.Pd.I
Kapten Nasrokin
Gus Saifullah
M.Sueb Efendi
Syamsul
Didik SuyadI
Moch Romli
Penasehat Hukum
Adv. H. Umar Wirohadi, S,H, MH
Adv Ridwan Saleh, S,H
Adv. Abdul Khadir Jailani, SH,MH
Adv. Sahudi, S,H
Adv.Padang Saputro, S,H
Adv.M.Wadis, S.H.I
Adv Yudi Mustofa, S.
Redaktur / Editor
Muhammad Niki Ade Saputro
Kepala Biro (Kabiro)
Kab Malang : Muhammad Yusuf
Sidoarjo : Munalik
Gresik : Samsu
Jawa Tengah : Sutikno, S.Pd
Koordinator Wilayah
Jawa Timur : Didik Suyadi, Sholihan
Wartawan / Reporter
Niki Ade
Muhammad Yusuf,
Munalik,
Samsu,
Didik Suyadi
Sholihan
TUGAS WARTAWAN
Wartawan Media Lintas One dalam menjalankan tugas jurnalistik pada setiap wilayah kerja yang telah memiliki biro, wajib berkoordinasi dan melaporkan seluruh kegiatan peliputan kepada Kepala Biro atau Koordinator wilayah sebagai bentuk tertib administrasi dan profesionalisme kerja.
REKOMENDASI
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik di wilayah hukum Indonesia, Wartawan Media Lintas One berhak mendapatkan akses informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Sehubungan dengan itu, kami memohon dukungan dan kerja sama dari seluruh instansi Pemerintah, TNI, Polri, lembaga masyarakat, tokoh publik, dan pihak terkait lainnya demi kelancaran tugas peliputan.
Segala bentuk kemudahan, bantuan informasi, maupun pelayanan publik yang diberikan kepada wartawan kami adalah semata-mata untuk menunjang kelancaran tugas jurnalistik dalam rangka menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Atas dukungan tersebut, kami mengucapkan terima kasih.
KETENTUAN PERLENGKAPAN WARTAWAN
Dalam menjalankan tugasnya, setiap wartawan Media Lintas One dibekali:
Press Card (KTA) resmi,
Surat Tugas,
serta perlengkapan pendukung lainnya sesuai kebutuhan peliputan.
Perlengkapan tersebut merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh redaksi dan wajib dipergunakan sesuai aturan perusahaan.
Pasuruan, 3 Desember 2025
Ditetapkan oleh :
Direktur/Pimpinan Redaksi
PT MEDIA LINTAS ONE
Mengapa nama jemi indrawan belum terdaftar
BalasHapusMengapa nama bironya dobel dobel
BalasHapus