-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Operasi Sikat Semeru 2021 Polres Lumajang Ringkus Pelaku Curanmor

Lumajang, lintasone.com -Operasi Sikat Semeru 2021, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap pelaku pencurian bermotor (Curanmor).

Tersangka berhasil diamankan adalah ZA (22) warga Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, kabupaten Lumajang. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo melalui Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta menyampaikan, Pengungkapan salah satu tersangka berinisial ZA berdasarkan keterangan tersangka E sebelumnya sudah berhasil ditangkap petugas.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka E, bahwa ia pernah melakukan pencurian dengan pemberatan curanmor bersama dengan tersangka ZA,” ujarnya, Rabu (30/6/2021).

Setelah mendapatkan keterangan itu, petugas langsung bergerak cepat menangkap tersangka ZA saat berada dirumahnya, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. “Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ungkap Shinta.

Barang bukti berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam th 2007 kondisi sepeda motor dalam keadaan protolan.
“Kami juga mengamankan sisa protolan sepeda motor milik korban berupa Dek Sepeda motor dan Lampu depan,’ imbuhnya.

Dari pengakuannya tersangka ZA pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Grand di area persawahan di Desa Kunir. “Sepeda motor tersbut dijual oleh tersangka E yang sudah ditahan dalam perkara lain,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka ini sebelumnya pernah melakukan pencurian sepeda motor di area persawahan Dusun Krajan II, Desa Kuterenon, pada Rabu 12 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 WIB,  “Kejadian saat itu korban memarkir sepeda motor di pinggir sawah sebelum di tinggal untuk mencari rumput, Rem Cakram depan di kunci gembok setelah itu di tinggal untuk mencari rumput kurang lebih jaraknya 300 meter kemudian setelah mau pulang sepeda motor sudah tidak ada di tempat,” ujar Ipda Andrias Shinta.

Ditambahkan dia, operasi Sikat Semeru yang mulai digelar tanggal 28 Juni 2021 sampai 12 hari kedepan, Polres Lumajang lebih meningkatkan penindakan terhadap kasus yang meresahkan masyarakat seperti Curanmor, curas, curat, premanisme.“Pengungkapan ini merupakan keberhasilan dalam Operasi Sikat Semeru 2021 yang akan digelar sampai 12 hari kedepan “ pungkasnya.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

0 Response to "Operasi Sikat Semeru 2021 Polres Lumajang Ringkus Pelaku Curanmor"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel