-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Satgas Covid-19 Kota Probolinggo Perketat PPKM Darurat

Probolinggo, www.lintasone.com - Satuan Tugas (Satgas) _Covid-19_ Kota Probolinggo memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan cara melakukan penyekatan di tengah kota. Lokasi penyekatan sementara ini diterapkan di ruas jalan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Panglima Sudirman, Rabu (7/7/2021) sejak pukul pukul 16.00 WIB.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Jauhari mengatakan penyekatan ini dilakukan lantaran mobilitas masyarakat di Kota Probolinggo dan kendaraan bermotor dari luar kota masih tinggi. Padahal kata AKBP Jauhari sosialisasi PPKM Darurat telah diumumkan pemerintah pusat hingga daerah mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Dari hasil evaluasi itu, AKBP Jauhari menerangkan pihaknya mengambil langkah menutup dan mengalihkan sebagian jalan di tengah perkotaan. Selain itu, menurut AKBP Jauhari penyekatan juga diberlakukan di perempatan traffic light Kelurahan Pilang, perempatan Brak, dan pertigaan Kodim 0820.
“Penyekatan ini berlaku 24 jam untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Seperti yang kita ketahui bersama terjadi peningkatan yang signifikan terhadap pasien Covid-19 di Kota Probolinggo,” tuturnya saat ditemui di perempatan Kodim 0820.
Jika masih ada pengendara yang tetap ingin melewati jalan tersebut, Pejabat nomor satu di Polres Probolinggo kota ini menyarankan untuk melewati jalan alternatif yang ditetapkan. Jalan alternatif itu kata AKBP Jauhari untuk kendaraan dari arah Surabaya yang melewati perempatan Pilang bisa melewati Jalan Brantas atau Jalan Lingkar Utara Mayangan.
AKBP Jauhari menjelaskan Satgas Covid-19 juga menyiapkan pos pengawasan di 4 titik beserta petugas jaga. Empat titik tersebut yakni, di Gladak Serang, Jalan DR Soetomo, Pelabuhan Probolinggo, dan Alun-Alun. Jika nantinya masih ada kerumunan di daerah selatan atau di Bundaran Gladak Serang, AKBP Jauhari mengisyaratkan petuga gabungan juga akan melakukan penyekatan di kawasan tersebut.
“Kami berharap aturan PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 dipahami dan ditaati semua pihak agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin,” tutupnya. 

Reporter : Atman/mahfud.

0 Response to "Satgas Covid-19 Kota Probolinggo Perketat PPKM Darurat"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel