-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Memasuki Minggu Ke-4, Ini Sidang Pembacaan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Eksepsi Wartawan

Pasuruan - Sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi (penolakan/keberatan) Kuasa hukum terdakwa seorang wartawan di Pasuruan memasuki minggu ke-4, Rabu (15/12/2021) . 

Wartawan bernama HD (37) warga Bangil Pasuruan dengan dakwaan pertama pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 dan dakwaan kedua pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Sebelumnya Ompu, sapaan akrab kuasa hukum HD membacakan nota penolakan/keberatan kliennya pada Rabu 08/12/2021. Menyatakan dakwaan JPU cacat materil dan batal demi hukum serta JPU wajib memulihkan nama baik kliennya. 

Menanggapi hal itu JPU pada Rabu pagi (15/12/2021) menyebutkan tidak ada hal-hal yang secara prinsipal dapat dijadikan alasan untuk dapat diterima JPU, dalam pembacaan tanggapannya dimuka majelis Hakim.

"Bahwa pembacaan eksepsi tidak memenuhi ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP dan nota keberatan seharusnya ditolak majelis Hakim," terang JPU Hendro, S. H. 

Lebih lanjut JPU menyampaikan  dakwaan sudah memenuhi syarat formil  dan meteril sesuai  pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP untuk memeriksa  serta mengadili terdakwa dalam peristiwa ini. 

Agenda sidang ditunda Rabu depan (22/12/2021) Dalam agenda sidang putusan sela oleh majelis hakim, karena majelis Hakim masih mempertimbangkan tuntutan JPU.(Red/Hud).

0 Response to "Memasuki Minggu Ke-4, Ini Sidang Pembacaan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Eksepsi Wartawan"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Unissula Bersholawat 4 Agustus 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS Beserta GuruSMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati HUT RI Ke-80

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel