-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Polresta Pasuruan Dan Kodim 0819 Pasuruan Serta Satpol PP Kota Pasuruan Laksanakan Opersi Yustisi

Pasuruan, lintasone.com – Guna mencegah penyebaran Covid- 19, Polres Pasuruan Kota dan Instansi terkait secara rutin melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin sesuai dengan Intruksi Presiden No.6 Tahun 2020, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid- 19, Minggu (23/1/2022). Sebelum melaksanakan operasi yustisi di laksanakan terlebih dahulu apel bersama yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Yudi S.H serta diikuti anggota gabungan dari Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819 Pasuruan, dan Satpol PP Kota Pasuruan. AKP Yudi S.H selaku pada operasi yustisi menyampaikan, dengan semangat kita tetap melaksanakan operasi yustisi, sasaran dalam pelaksanaan operasi yustisi yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker baik pejalan kaki, pengguna R2 maupun R4, kemudian sanksi terhadap pelanggar yaitu membersihkan lingkungan sekitar tempat operasi yustisi berlangsung dan menyanyikan lagu kebangsaan. ““Bersama-sama dengan TNI dan pemerintah Kota Pasuruan, kami akan menghimbau masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.” jelas Kasat Samapta. Dalam kegiatan operasi yustisi personil Polres Pasuruan Kota juga menghimbau untuk masyarakat dan pengendara agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menjaga jarak, sering mencuci tangan dan selalu menggunakan masker..(Red). http://dlvr.it/SHf0Kx http://dlvr.it/SHfJbS http://dlvr.it/SHfg0L http://dlvr.it/SHg1TP
http://dlvr.it/SHgLN5

0 Response to "Polresta Pasuruan Dan Kodim 0819 Pasuruan Serta Satpol PP Kota Pasuruan Laksanakan Opersi Yustisi"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Hari Lahir Pancasila

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Hari Bhayangkara Ke-78

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel