-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

PUSHEP Apresiasi Tindakan Jokowi Cabut Izin Perusahaan Tambang

akarta, lintasone com - Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) mengapresiasi dan menyambut baik tindakan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut ribuan izin perusahaan tambang yang dinilai tidak mendukung program pemerintah atau menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan sektor pertambangan. 

Dalam keterangan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 6/1/2022. Jokowi mengumumkan mencabut sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba).

“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bapak Presiden Jokowi. Ini kebijakan yang tepat untuk mengevaluasi kembali tata kelola pertambangan. Khususnya terkait dengan sektor perizinan pertambangan”, kata peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim.

Jokowi mengatakan bahwa ribuan izin perusahaan tambang ini dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Menurut pemerintah, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan. Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.

“Kebijakan mencabut ribuan izin usaha pertambangan ini sepanjang dimaksudkan untuk memperbaiki tata pengusahaan pertambangan dan bagian dari upaya menguatkan kembali sistem perizinan pertambangan, maka kebijakan tersebut harus didukung. Pemerintah dalam melakukan pencabutan izin tersebut harus atas dasar evalusi, berdasarkan fakta dan data. Karena jika tidak, maka berpotensi terjadi resiko hukum”, ucap Akmaluddin Rachim.

Alasan pencabutan izin usaha pertambangan harus dimaknai sebagai tindakan tegas Jokowi untuk mengatur ulang kembali tata kelola pertambangan negeri ini agar terjadi keseimbangan. Kebijakan ini searah dengan amanah Pasal 33 UUD NRI 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Pencabutan izin pertambangan tentu berdampak bagi kegiatan pengusahaan pertambangan. IUP yang dicabut ini merupakan IUP yang tidak aktif beroperasi. Adapun IUP yang aktif beroperasi dan telah sesuai dengan ketentuan, maka tidak perlu diganggu IUP-nya. Ke depan, IUP yang dicabut ini perlu diberikan kesempatan yang sama baiknya dengan IUP yang telah ada, dilakukan pembinaan agar tidak salah arah”, ungkap Akmaluddin Rachim.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa izin-izin pertambangan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut. “Kebijakan ini harus diapresiasi setinggi-tingginya. Kebijakan ini menunjukkan sikap Jokowi untuk menyelamatkan sumber daya alam, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menegakkan hukum sektor sumber daya alam” imbuh Akmaluddin Rachim.

Sebelumnya, pada hari Senin 3/1/2022), Jokowi mengancam untuk mencabut tak hanya izin ekspor, namun juga Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan batu bara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara di dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO), menyusul kondisi kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Jokowi menegaskan, perusahaan tambang wajib memenuhi aturan DMO, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Menurutnya, ini hal mutlak dan tak bisa ditawar.

“Saat ini pemerintah mengalami dilema. Geliat kegiatan usaha pertambangan di satu sisi menunjukkan harga batu bara sangat tinggi dan banyak permintaan dari negara-negara tujuan ekspor batu bara Indonesia. Di sisi lain pemerintah telah menetapkan larangan ekspor batu bara. Apapun kebijakan yang diambil Jokowi patut kita kawal. Kalau pilihan kebijakannya untuk kepentingan bangsa dan negara, pasti kami dukung. Kalau kebijakannya kecenderungannya menunjukkan arah yang menyimpang, maka kita harus koreksi kebijakan tersebut” tutur Akmaluddin Rachim.

Berbagai kebijakan pemerintah yang ditempuh saat ini terkait dengan kegiatan usaha pertambangan memperlihatkan adanya upaya mendahulukan kepentingan dalam negeri dan bagian dari upaya mempercepat realisasi target bauran energi dengan mendorong penggunaan energi baru dan energi terbarukan serta mencegah terjadinya perubahan iklim secara cepat. “Pelan-pelan pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan yang mendukung transisi energi, dari penggunaan energi fosil ke penggunaan energi yang ramah lingkungan”, imbuh Akmaluddin Rachim.

Red : ziz/zidan

0 Response to "PUSHEP Apresiasi Tindakan Jokowi Cabut Izin Perusahaan Tambang"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel