-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Polres Lumajang Limpahkan Berkas Kasus Penendangan Sesajen ke Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang, www.lintasone.com - Polres Lumajang melimpahkan berkas kasus penendangan sesajen yang dilakukan oleh HF warga asal Provinsi NTB ke Kejaksanaan Negeri Lumajang. Kamis (10/03/2022).

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, S.I.K, M.H melalui Kasihumas Polres Lumajang Iptu Imam Soepardi, mengatakan pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Lumajang karena berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21. 

“ Oleh penyidik sudah dinyatakan lengkap alias P21 maka saat ini pelaku dan barang bukti  kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Iptu Imam Soepardi.

Dalam keterangannya  kasus yang membelit tersangka HF tersebut terjadi di lokasi bencana Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang beberapa waktu yang lalu. 

HF ditangkap oleh tim gabungan  Polres Lumajang dengan Ditreskrimum Polda Jatim di Kota Bantul, Jogjakarta pada kamis, 13 januari 2022 silam.   

Sementara itu untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka atas aksi intoleran tersebut adalah UU ITE pasal 45 dan 156 dan 156 A KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. 

Reporter : atman.

0 Response to "Polres Lumajang Limpahkan Berkas Kasus Penendangan Sesajen ke Kejaksaan Negeri Lumajang"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat Tahun Baru 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS Beserta GuruSMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari R.A Kartini

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel