-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Benar Kata Pepatah Air Yang Tenang Itu Menghayutkan Seperti Halnya Fikri

MALANG// LintasOne.Com - Masih ingatkah dengan kasus perkelahian yang mengakibatkan kematian jagoan bernama T (37 tahun) di Desa Ngingit Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang

pria asal Kecamatan Tumpang berinisial T, usia 37 tahun ditemukan tewas saat pulang ke rumahnya di Desa Ngingit, Tumpang, Kabupaten Malang sekitar pukul 04.30 WIB, Senin 14 Maret 2022.

Korban meninggal usai berkelahi dengan seorang terduga pelaku berinisial F, pada acara kesenian Jaran Kepang atau Kuda Lumping di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Minggu 13 Maret 2022.

"Jadi saat itu korban ini keluar sekitar pukul 22.00 WIB untuk menonton acara Kuda Lumping di Pakis. Di lokasi, korban ini ditantang duel oleh pelaku. Kemungkinan saat duel itu ada pihak lain yang membantu," ujar paman korban, Miskun saat ditemui di kamar mayat Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang pada Senin 14 Maret 2022.

Setelah menjalani sidang yang cukup panjang "akhirnya Fikri dinyatakan bersalah telah melakukan Penganiayaan Ringan yakni *1 tahun 8 Bulan Penjara* sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP.


Tim Kuasa Hukum yakni Satya Widarma, S.H., M.Hum., LLM dan Didik Lestariyono, S.H., M.H tidak puas dengan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. "Jaksa menuntut M.Fikri dengan tuntutan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan hal tersebut tidak terbukti. Sehingga seharusnya tidak menvonis M.Fikri dengan Pasal 351 Ayat 1 karena JPU tidak menuntut terdakwa berdasarkan pasal tersebut, seharusnya M.Fikri di Vonis bebas karena tidak terbukti bersalah. Ujar " Satya Widarma"


Sementara Didik Lestariyono, S.H., M.H mengatakan " M.Fikri seharusnya tidak dapat dipidana, karena jelas dari fakta dipersidangan bahkan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa M.Fikri melarikan diri setelah di pukul oleh Tirto, kemudian bersembunyi, setelah ketahuan persembunyiannya M.Fikri di Pukul lagi dan digigit akhirnya M.Fikri Refleks dan terpaksa membela diri dengan cara memukul dibagian wajah. Setelah itu M.Fikri melarikan diri lagi. Dalam Pasal 49 KUHP jelas diatur bahwa upaya membela diri tidak dapat di Pidana, oleh karenanya M.Fikri harus bebas dan kita menyatakan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang." Ujar Pengacara berperawakan tinggi besar tersebut".


Kasus Jawara Pakis sempat Viral dan menjadi sorotan, pasalnya M.Fikri dikenal sebagai anak pendiam dan justru Tirto yang dikenal sebagai Jawara asal ngingit. Namanya sangat dikenal dan banyak orang yang segan dengan almarhum Tirto, namun apa daya sang Jawara harus tumbang ditangan anak pendiam. Benar kata pepatah Air Diam Itu berbahaya , Bisa  menghanyutkan.


Reporter : AD

1 Response to "Benar Kata Pepatah Air Yang Tenang Itu Menghayutkan Seperti Halnya Fikri "

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Hari Lahir Pancasila

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Hari Bhayangkara Ke-78

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel