-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Polres Bengkayang Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Indonesia.

Bengkayang, lintasone.com - Polres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, SH, SlK.,MM, MN.melakukan. Press Relese terhadap Pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan pekerja Indonesia. yang berhasil diungkap oleh. Rabu, 3 Agustus 2022

Satreskrim Polres Bengkayang. 
Bersama dengan unit Reskrim Polsek jagoi Babang.dan unit reskrim polsek Seluas. 
Hal ini sebagai wujud bahwa Polres Bengkayang.mennindak tegas pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI)di wilayah hukum Polres Bengkayang. guna mencegah pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI)secara ilegal, ke luar negeri. 

Dasar surat :
Surat Telegram Kapolda Kalbar nomor str/3 12/V11/PAM.3.1.2022, tanggal 21 Juli 20022 tentang penindakan, menindak pelaku tindak pidana penyelundupan pekerjaan migran Indonesia. 
LP/A/109/V11/2022/SPKT.SAT Reskrim/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat, tangal 28 Juli 2022.
Pasal yang disangkakan tidak pidana, orang perorang yang dilaksanakan penetapan pekerjaan migran Indonesia sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 undang-undang RI nomor. 18. Tahun 2017.tentang perlindungan pekerjaan migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00
(Lima belas meliar rupiah).-

Tempat kejadian perkara, terjadinya tindak pidana PPMI ini terjadi di 2 tempat, yakni :
1. Di Jalan DWikora Dusun Sei, take Desa jagoi Babang Kecamatan jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. Kalimantan Barat.(diberhentikan Depan Polsek jagoi Babang).
2. Dusun Pereges, Desa seluas, kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang (Penampungan Sementara
 Sebelum di bawa ke Malaysia).
Modus operandi pelaku, "Pelaku mengatur keberangkatan para calon pekerjaan migran Indonesia (CPMI)yang berasal dari mandura Jawa timur, mulai dari bendahara sempadio Pontianak hinga ke perbatasan Indonesia - Malaysia.melalui jalur tidak resmi yang berada di wilayah jagoi Babang tepatnya melalui kebun kelapa sawit PT Bukit jagoi Indah. (BJI).

Cara CPMI menghubungi tersangka untuk membantu masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi telah sepakat CPMI  membayar uang Rp. 2.750.000,-(Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 
Dari bandara Supadio Pontianak sampai wilayah negara Malaysia. 

Barang bukti yakni : 
1. 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam no, pol, KB 1162 KC dengan Noka:MHKM5EAJHK 063946 dan Nosin:1NRF269073:
Satu Buah STNK An.WMBAASTERRRIA;
Satu buah kunci Kontak merk Toyota Avanza;

2. 14 Paspor warna hijau milik para CPMI, 1 Satu) unit handphone merk realmi C11 Warna abu abu Type :RMX 3231 Milik tersangka, Sofi'ul Anam Alias Anam.

Tersangka inisial S.A.laki-laki berumur 35 tahun. Kewarganegaraan Indonesia. 
Alamat Tempat Tinggal:
Mess PT BJI Kec, jagoi babang. 
Kab, Bengkayang. (sebagai mandor dikebun PT. BJI) 

Korban / CPMI, jumlah keseluruhan 15 (lima belas) Orang. Calon pekerja migran Indonesia. (CPMI).Diantaranya 13 (Tiga belas) orang asal Jawa Timur dan 2 (dua) orang asal Pontianak. 

Awal kejadian, Pada hari Kamis tanggal, 28 Juli 2022.sekitar jam 1.30 WIB. di Peroleh informasi membawa akan ada
Para CPMI yang akan masuk ke negara Malaysia melalui wilayah jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. setelah mendapatkan informasi tersebut anggota  Polsek jagoi Babang yang dipimpin oleh Kapolsek jagoi babang melakukan razia di depan Polsek jagoi babang Bengkayang.

Kemudian sekitar pukul 2.30 WIB anggota Polsek jagoi babang berhasil menghentikan serta mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan plat terpasang KB 1162 KC. yang diduga membawa 4.(empat)orang CPMI. 
Setelah diamankan. Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan hasil keterangan bahwa.yang mengatur
Berangkat CPMI dari Bandara Supadio Pontianak. 
Menuju perbatasan Negara Malaysia tersebut adalah seorang laki-laki yang  bekerja sebagai Mandor PT. BJI jagoi babang yang Bernama E, A. kemudian anggota. Satreskrim serta Polsek Jagoi Babang. 

Mengamankan pelaku Polsek jagoi babang, untuk di lakukan pemeriksaan awal, kemudian sekitar pukul 8 WIB anggota Reskrim Polres Bengkayang membawa pelaku dan para CPMI ke Polres Bengkayang.untuk dilakukan proses lebih lanjut, Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 anggota Satreskrim,serta anggota Polsek seluas melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan pelaku pemeriksaan, pelaku bahwa masih terdapat CPMI lain yang akan masuk ke Negara Malaysia melalui perbatasan. Di jagoi babang sebanyak,11(sebelas) orang setelah dilakukan pengecekan bahwa 11 orang CPMI tersebut, masih berada di salah satu rumah warga di Kecamatan seluas Kabupaten Bengkayang. kemudian anggota Polsek seluas langsung mengamankan para CPMI tersebut ke Polres Bengkayang untuk melakukan pemeriksaan dari keterangan pelaku E,A sudah melakukan aksinya sejak beberapa tahun terakhir dan setiap calon pekerja migran Indonesia (CPMI
) dikenakan biaya per orang sejumlah. 
Rp750.000. (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Pesan Kamtibmas, Kedepannya Polres Bengkayang melakukan melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini, Serta Mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada CPMI lainnya. Ujarnya.

Lanjut, "Terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang sudah kami amankan. Ataupun pelaku lainnya yang perekrutkan/penyeludupan CPMI secara Ilegal yang akan dipekerjakan di negara Malaysia. Tutup"Polres Bengkayang

Reporter : Jemi indrawan.

0 Response to "Polres Bengkayang Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Indonesia."

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel