Polres Pasuruan Kota Glandang 24 Tersangka Narkoba
Pada release tersebut, Kapolres Pasuruan kota AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan, "Selama bulan Juli , Agustus dan September 2024 kami berhasil mengamankan 24 tersangka kasus, Antara lain, 14 kasus Narkoba Golongan 1 jenis sabu-sabu dan 4 kasus Okerbaya jenis Pil Trihexiphenidil, dimana ada 18 tersangka narkotika dan 6 tersangka Okerbaya," ujar AKBP Davis Busin Siswara Kapolres Pasuruan Kota.
Gambar : Dokumentasi AKBP Davis Busin Siswara Ungkap 24 tersangka.
Pada katagori tersangka, antara lain, Pengguna 2 Tersangka, pengedar 20 Tersangka, kurir 2 Tersangka, bandar 1 Tersangka dan 7 Tersangka diantaranya residivis, "jelasnya.
Adapun barang bukti yang kami amankan, Narkoba Golongan 1 jenis sabu-sabu55,45gram dan Okerbaya jenis Pil Trihexiphenidil 17.847 butir, miras 985 botol dari berbagai jenis merk.dan untuk bukti yang lain, kedaran sepeda motor 2 unit, timbangan 9 unit, Handphone 13 unit, uang tunai sebesar Rp 7.491.000 ( Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu), ungkap Kapolres Pasuruan kota.
Kapolres Pasuruan kota menegaskan pencegahan peredaran narkoba ini bukan hanya tanggungjawab kepolisian. Ada dari dinas pendidikan, kesehatan dan kesbang. Dan kami yakin dari dinas-dinas sudah ada langkah mitigasi bahaya narkoba," tutup AKBP Davis Busin Siswara Kapolres Pasuruan Kota. Senin 30 September 2024.