Dugaan Ne Bis In Idem, Kuasa Hukum Romli Menyoroti Gugatan Ini Identik Dengan Perkara Yang Telah Diperiksa dan Diputus Pada Tahun 2022,
Rabu, 28 Mei 2025
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com – Sidang perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil antara Kepala Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan sebagai Penggugat melawan Moch. Romli sebagai Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Selasa, 27 Mei 2025.
Perkara ini menyangkut klaim kepemilikan atas sebidang tanah yang diklaim sebagai aset milik Desa Warungdowo. Persidangan dilangsungkan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, mulai pukul 15.00 WIB hingga 17.15 WIB, dengan agenda pemeriksaan tambahan alat bukti berupa dokumen surat dan keterangan dari para saksi.
Sebanyak empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kali ini, terdiri dari:
1. Saksi dari pihak Penggugat,
2. Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan,
3. Saksi tambahan dari pihak Penggugat, dan
4. Perwakilan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Sebelum memberikan keterangan, seluruh saksi disumpah oleh Majelis Hakim. Tiga saksi kemudian diminta meninggalkan ruang sidang, dan pemeriksaan dimulai terhadap satu orang saksi secara bergiliran oleh Majelis Hakim, kuasa hukum Penggugat, dan kuasa hukum Tergugat.
Usai persidangan, kuasa hukum Tergugat, Masbuhin, memberikan pernyataan kepada awak media. Ia menilai bahwa keterangan dari dua saksi pihak Penggugat tidak memberikan kejelasan.
“Dua saksi dari pihak Penggugat memberikan keterangan yang kabur. Sementara saksi dari BPN menjelaskan bahwa tanah tersebut belum terdaftar atas nama siapa pun. Artinya, statusnya masih kosong. Bahkan ditegaskan bahwa yang berhak mengajukan pendaftaran adalah pihak yang secara fisik menguasai tanah,” ungkap Masbuhin.
Ia juga menyoroti pernyataan saksi dari PT KAI. Menurutnya, saksi tersebut menyatakan bahwa sebagian tanah merupakan aset PT KAI, sementara sisanya merupakan tanah negara. “Jika itu tanah negara, maka pihak yang menguasai secara fisik, terus-menerus dan turun-temurunlah yang layak diberikan hak atas tanah tersebut,” tambahnya.
Masbuhin menegaskan bahwa menurut keterangan para saksi, tanah tersebut selama ini dikuasai oleh Moch. Romli. “Pihak Desa tidak pernah menguasai secara fisik tanah itu. Maka Romli-lah yang berhak mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan eks-penempatan PT KAI, di mana hanya setengah yang pernah dikuasai oleh perusahaan tersebut. Sisanya adalah tanah negara yang telah dikuasai Romli selama bertahun-tahun.
Masalah Formil dan Dugaan Ne Bis In Idem
Masbuhin juga menyoroti aspek formil perkara. Ia menyatakan bahwa gugatan ini identik dengan perkara yang telah diperiksa dan diputus pada tahun 2022, dengan para pihak dan objek sengketa yang sama. Karena telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka perkara ini tidak seharusnya diajukan kembali. Hal ini, menurutnya, melanggar asas Ne Bis In Idem.
“Gugatan ini kabur, tidak jelas, dan secara formil cacat hukum. Seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.
Masbuhin juga mengkritik ketidaksesuaian antara data luas dan batas tanah yang diajukan dalam gugatan. Isi gugatan menyebutkan bahwa tanah yang disengketakan luasnya 9.000 meter persegi dan berbatasan dengan jalan provinsi. Namun, menurut hasil pemeriksaan, yang dikuasai Romli hanya sekitar 8.000 meter persegi dan berbatasan dengan lapak.
“Kalau ini dipaksakan untuk dieksekusi, bisa menimbulkan masalah baru karena batas dan luasnya tidak sesuai. Maka gugatan ini seharusnya ditolak,” ucapnya.
Riwayat Letter C Dipertanyakan
Masbuhin juga mempertanyakan dasar hukum terbitnya Letter C tahun 2002. Ia menegaskan bahwa sebelum tahun itu, berdasarkan keterangan saksi BPN, riwayat tanah tersebut kosong.
“Jika tanah itu tidak memiliki riwayat sebelumnya, dan baru muncul Letter C pada 2002, maka tentu patut dipertanyakan. Dalam proses pendaftaran, jika ditemukan ketidaksesuaian semacam ini, seharusnya ditolak,” ujar Masbuhin.
Ia menyimpulkan bahwa perkara ini sudah sangat jelas dan terang. “Kami optimis akan memenangkan perkara ini. Insya Allah. Kita tinggal menunggu putusan dari pengadilan,” tutupnya.(ziz).
0 Response to "Dugaan Ne Bis In Idem, Kuasa Hukum Romli Menyoroti Gugatan Ini Identik Dengan Perkara Yang Telah Diperiksa dan Diputus Pada Tahun 2022, "
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.