LPKSM Sniper 99 Berkibar di Pasuruan Untuk tegakan Supremasi Hukum Masalah Perbankan dan Pelaku Usaha
Sabtu, 10 Mei 2025
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com - LPKSM Sniper 99 Berkibar di Bumi Pasuruan, Siap Membantu Masyarakat Mendapatkan Kepastian Hukum
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sniper 99 hadir di Pasuruan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan konsumen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disahkan pada 20 April 1999.
Acara peluncuran LPKSM Sniper 99 diselenggarakan di Desa Sapulantih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini berlangsung sukses dan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum, Junaidi.
Dalam sambutannya, Junaidi menyampaikan, “LPKSM hadir untuk menegakkan hukum, khususnya dalam bidang perbankan, serta membebaskan masyarakat dari ketidakpastian hukum yang sering merugikan konsumen akibat praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, seluruh anggota LPKSM Sniper 99 harus solid, bersatu, dan berkomitmen menegakkan supremasi hukum demi perlindungan konsumen, baik di sektor perbankan maupun dunia usaha.”
Sementara itu, Konsultan Hukum dan Advokat Bonar Simamora, S.H., selaku Pembina LPKSM Sniper 99, menambahkan, “Berdirinya LPKSM Sniper 99 dilandasi niat baik untuk membantu masyarakat yang menghadapi permasalahan konsumen, terutama yang berkaitan dengan perbankan dan pelaku usaha. Lembaga ini harus siap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.”
Pada intinya, LPKSM Sniper 99 berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999, serta siap bekerja sama dengan berbagai instansi, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH). Di lapangan, lembaga ini akan menjunjung tinggi solidaritas dan menjamin bahwa setiap langkahnya tidak akan melanggar hukum. LPKSM Sniper 99 akan terus maju demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.(Sur/Tim).
0 Response to "LPKSM Sniper 99 Berkibar di Pasuruan Untuk tegakan Supremasi Hukum Masalah Perbankan dan Pelaku Usaha"
Posting Komentar