-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Klarifikasi Tudingan Penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2023 Desa Pamotan Kecamatan Dampit

Foto Kepala Desa Pamotan Drs Sukoriyono  dan Kasi Pembangunan Rudiyanto

Malang || lintasone.com — Pemerintah Desa (Pemdes) Pamotan memberikan klarifikasi atas tudingan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023, klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Sukoharyono selaku Kepala Desa Pamotan dan Rudi selaku Kasi Pembangunan serta didampingi kuasa hukum, Didik Suryanto, SH, Senin (2/6/2025) sore.

Kepada awak media, Rudi menjelaskan bahwa anggaran untuk kegiatan pembersihan aliran sungai yang mencakup wilayah Dusun Pamotan, Dusun Bagelan, dan Dusun Kepagelan telah dicairkan pada tahun 2023 dan diserahkan kepada pelaksana kegiatan, Andik Wahyudi. Namun, kegiatan tersebut belum juga dilaksanakan hingga tahun 2024.

"Pada tanggal 19 Mei 2024, dana kegiatan tersebut senilai Rp.93 Juta sekian dan sudah dikembalikan oleh Andik Wahyudi kepada Bendahara Desa. Pengembalian dana disaksikan oleh Muspika, Perangkat Desa, dan tokoh masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut, Andik Wahyudi juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kelalaiannya dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pelaksana Kegiatan (PK) terhitung sejak tanggal yang sama," ungkapnya saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (2/6/2025) sore.

Lebih lanjut, menurutnya, dana yang telah diterima oleh pelaksana kegiatan habis terlebih dahulu sebelum kegiatan sempat dilaksanakan. Pencairan dana tersebut dilakukan atas persetujuan Kepala Desa Pamotan, Sukohariyono, dan langsung diserahkan kepada Andik Wahyudi selaku pelaksana kegiatan..

"Kami mengakui adanya kelalaian ditingkat perangkat desa, khususnya dari pelaksana kegiatan. Yang bersangkutan telah mengembalikan dana dan menyatakan bertanggung-jawab dengan mengundurkan diri," ujarnya.

Di tempat yang sama, Didik Suryanto SH, selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Pamotan menegaskan bahwa tudingan penyelewengan dana desa sepenuhnya yang ditunjukkan kepada Kepala Desa Pamotan itu tidak berdasar. Menurutnya, pihak yang diduga  bersalah adalah pelaksana kegiatan(PK) dan juga pada waktu itu masih menjabat sebagai kaur perencanaan  yang telah mengundurkan diri.

"Langkah hukum kami saat ini adalah mendampingi Kepala Desa Pamotan dalam memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian, khususnya Unit IV Polres Malang. Kami ingin memastikan proses klarifikasi berjalan jujur, benar, dan transparan," ucap Didik.

Ketika disingung, adakah langkah hukum yang akan diambil terkait tudingan penyelewengan DD Desa Pamotan, Didik Suryanto SH selaku kuasa hukum menjawab dengan tegas akan mengupayakan hak hukum klien kami yaitu P Sukoriyono selaku kepala desa dengan melakukan pendampingan melaporkan balik pihak-pihak terkait yang sudah mencemarkan nama baik klien saya.

"Kami akan upayakan laporan balik mas,setelah nanti permasalahan ini selesai, ini jelas salah kamar masak yang berbuat saudara Andik Wahyudi sebagai pelaksana kegiatan dan itupun sudah diakui sendiri oleh nya dengan pengembalian uang kepada Bendahara Desa Pamotan. Aneh kalau justru kades Pamotan yang malah dilaporkan seperti pepatah "tidak Ikut makan nangkanya kena getahnya," tegasnya.

Pihak Kepala Desa Pamotan merasa tidak nyaman atas beredarnya informasi yang dinilai tidak sepenuhnya akurat. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan yang salah, dan semua penjelasan teknis kegiatan merupakan kewenangan pelaksana kegiatan.

Pemdes Pamotan menegaskan komitmennya untuk bekerja secara transparan dan bertanggung jawab. Pihaknya berharap klarifikasi ini dapat menjadi dasar pemahaman yang benar bagi masyarakat dan pihak berwenang, serta menghentikan polemik yang beredar di masyarakat.

Sementara itu, Kanit Unit IV Polres Malang melalui Penyidik, Indra menyampaikan bahwa    undangan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Kades Pamotan dan Perangkat Desa mengenai dugaan korupsi DD Tahun 2023 dengan dasar pengaduan masyarakat (Dumas) dari Koordinator Masyarakat Peduli Desa Pamotan kepada Kapolres Malang pada tanggal 22 Mei 2025.

"Dasar pengaduan ada di nomer 1 huruf d pak. Masih tahap klarifikasi Pak, jadi belum bisa menyimpulkan terpenuhi unsur atau tidak. Nanti saya minta petunjuk Pak kanit dulu Pak, untuk langkah selanjutnya," pungkasnya. Bersambung... (Red/Zen/Arnot)

0 Response to "Klarifikasi Tudingan Penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2023 Desa Pamotan Kecamatan Dampit"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat Tahun Baru 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS Beserta GuruSMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari R.A Kartini

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel