-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Gerebek Dana Hibah: Kejari OKU Timur Geledah Kantor PMI, Usut Dugaan Korupsi 2018–2023Penyidik Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik, 65 Saksi Sudah Diperiksa

OKU TIMUR –Lintasone.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menunjukkan keseriusannya dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi. Pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKU Timur yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidsus, Hafiezd, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Tim Intelijen, melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada PMI Kabupaten OKU Timur periode 2018–2023. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor: 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tanggal 10 Juni 2025, menindaklanjuti permohonan Kejari OKU Timur Nomor: B-1063/L.6.21/Fd.2/06/2025 tertanggal 6 Juni 2025.

“Kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa ruangan penting di kantor PMI, yakni ruang Ketua, Sekretaris, dan staf administrasi, untuk menemukan dokumen atau barang yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah,” ujar Kasi Pidsus Kejari OKU Timur, Hafiezd, S.H., M.H., kepada wartawan.

Dalam proses penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 15.50 WIB tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dua boks berisi dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan kasus ini.

“Sampai saat ini, Kejari OKU Timur telah memeriksa 65 orang saksi terkait penggunaan dana hibah pada PMI OKU Timur. Proses penyidikan akan terus berlanjut demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik,” tambah Hafiezd.

Saksi yang turut hadir dan bertanggung jawab saat penggeledahan berlangsung adalah dr. Dedy Damhudi bin Sulaiman (alm.), yang sebelumnya memiliki peran penting dalam pengelolaan internal PMI.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Bpk. Andri Juliansyah, S.H., M.H., melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan setiap rupiah dana hibah negara digunakan sebagaimana mestinya. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran di wilayah hukum kami,” tegas Kajari Andri Juliansyah.

Proses penggeledahan berjalan kondusif, aman, dan tanpa gangguan. Kejaksaan menegaskan akan terus bekerja sesuai prosedur dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Penulis: Sudirlam
Sumber: Puspenkum kejaksaan

0 Response to "Gerebek Dana Hibah: Kejari OKU Timur Geledah Kantor PMI, Usut Dugaan Korupsi 2018–2023Penyidik Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik, 65 Saksi Sudah Diperiksa"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat Tahun Baru 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS Beserta GuruSMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari R.A Kartini

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel