Sidang Sengketa Tanah di Warungdowo Disorot Aspek Ne Bis In Idem, Perkara Lama Diulang
Rabu, 16 Juli 2025
Add Comment
Gambar : Foto Dokumentasi sidang Perkara Perdata tanah Desa Warungdowo
Persidangan yang dimulai pukul 13.50 WIB ini menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat Moch. Romli, yakni Yudi Mustofa dan Kusaeri. Kedua saksi telah diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Saksi pertama, Yudi Mustofa, merupakan mantan kuasa hukum tergugat pada perkara tahun 2022 yang melibatkan pihak yang sama dan objek tanah yang identik. Ia hadir sebagai saksi ahli yang menegaskan bahwa perkara ini telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sedangkan saksi kedua, Kusaeri, memberikan keterangan teknis terkait batas-batas tanah yang disengketakan.
Kuasa hukum tergugat, Masbuhin, menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh Kepala Desa Warungdowo tidak layak untuk diperiksa kembali karena secara substansi dan yuridis telah diputus dalam perkara sebelumnya.
> “Kami mendalilkan adanya ne bis in idem. Gugatan saat ini identik dengan perkara tahun 2022, baik dari segi objek, para pihak, maupun peristiwa hukumnya. Maka secara hukum, gugatan ini seharusnya tidak dapat diterima,” tegas Masbuhin kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Kepala Desa sempat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Romli dalam perkara yang sama, namun baik gugatan awal maupun rekonvensi tersebut telah ditolak hingga tingkat kasasi.
“Dengan adanya putusan final yang menolak klaim dari kedua belah pihak, artinya status kepemilikan tanah tersebut tidak diakui baik sebagai milik Romli maupun milik desa. Kini, saat penggugat kembali mengajukan gugatan dengan unsur-unsur yang sama, jelas bertentangan dengan asas ne bis in idem,” lanjutnya.
Masbuhin juga mengkritik kejelasan gugatan yang diajukan, terutama terkait batas fisik tanah. Menurutnya, klaim penggugat tidak akurat karena menyebut berbatasan dengan jalan provinsi, sementara seluruh saksi sepakat bahwa tanah tersebut berbatasan dengan area lapak.
“Gugatan ini juga mengandung obscuur libel, atau kabur, karena batas objek tidak dijelaskan secara tepat. Ini membuat gugatan cacat secara formil dan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” imbuhnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan minggu depan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. Masbuhin menyatakan pihaknya optimistis karena seluruh saksi menguatkan fakta hukum yang mendukung dalil mereka.
Sementara itu, Kepala Desa Warungdowo, Muzammil, saat dimintai komentar usai sidang menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan merupakan bentuk perjuangan untuk mengembalikan tanah seluas 9.000 m² yang diklaim milik warga atau pemerintah desa.
"Gugatan kami diajukan secara substansial. Kami menegaskan bahwa tanah tersebut adalah hak warga Desa Warungdowo,” ujar singkat kepala desa Warungdowo.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abang Marthen Bunga, dan dihadiri para pihak beserta kuasa hukumnya, serta sejumlah pendukung dari kedua belah pihak dan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya persidangan.(Ziz).
0 Response to "Sidang Sengketa Tanah di Warungdowo Disorot Aspek Ne Bis In Idem, Perkara Lama Diulang"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.