-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Siswa SMPN 1 Kejayan Diduga Tak Diizinkan Masuk Kelas Sebelum Membeli Atribut Seragam

Gambar : Sekedar contoh dari Google.

Pasuruan, lintasone.com – Sejumlah siswa-siswi di SMP Negeri 1 Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga tidak diizinkan masuk kelas lantaran belum membeli atribut seragam sekolah. Selain itu, beberapa orang tua murid mengeluhkan belum diberikannya informasi terkait pembagian kelas bagi anak-anak mereka.

Salah satu orang tua siswa menyampaikan kepada awak media bahwa anaknya tidak diperkenankan mengikuti kegiatan belajar mengajar di dalam kelas karena belum membeli atribut seragam. Keluhan ini disampaikan langsung oleh siswi berinisial R, yang menyebutkan bahwa siswa yang belum membayar atribut belum mendapatkan informasi kelas.

“Saya dapat informasi dari anak saya dan dari wali murid lain, katanya kalau belum beli atribut, belum boleh masuk kelas,” ujar salah satu wali murid, Senin (14/7).

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, salah satu guru SMPN 1 Kejayan yang diketahui bernama Anita menjawab singkat dan meminta agar wartawan menghubungi wali kelas (walas) dari siswa yang bersangkutan.

Wartawan: “Bu, mau konfirmasi, katanya anak saya tidak boleh masuk kelas, iya ta?”

Anita: “Monggo konfirmasi ke walasnya.”

Wartawan: “Nomornya ada, saya minta.”

Wartawan: “Ini masalahnya info dari ibunya, yang belum beli atribut nggak boleh masuk kelas, gitu katanya.”

Anita: “Berarti belum tahu kelasnya, Pak, anak jenengan. Besok mulai pembagian atribut lengkap, Pak.”

Pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kebijakan tersebut. Namun, jika benar pembelian atribut menjadi syarat untuk masuk kelas, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah aturan pendidikan yang berlaku.

Aturan Larangan Jual-Beli Atribut Sekolah

Mengacu pada ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pakaian Seragam Sekolah, sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan atau memaksa siswa membeli atribut dari sekolah, apalagi menjadikannya sebagai syarat mengikuti pelajaran.

Pasal 12 Ayat (1) Permendikbud 50/2015:
"Satuan pendidikan atau komite sekolah tidak boleh melakukan pengadaan pakaian seragam sekolah yang bersifat komersial kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung."

Pasal 10 Permendikbud 75/2016:
"Komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya dalam bentuk dan alasan apa pun."(ziz).

0 Response to "Siswa SMPN 1 Kejayan Diduga Tak Diizinkan Masuk Kelas Sebelum Membeli Atribut Seragam"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Ketua dan Anggota MKKS Beserta SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447H

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS Beserta GuruSMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari R.A Kartini

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel