Diduga Pembelian BBM secara berulang-ulang (*Pengangsu*) Di SPBU Mojorejo Wates Blitar Bekerjasama Dengan Operator yang diduga dilindungi oleh Oknum APH Polsek Wates
Kamis, 14 Agustus 2025
Add Comment
Blitar ,Lintasone.com,- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 54.661.39 di Jl. Wijaya Kusuma Mojorejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar diduga telah melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan skala besar yang di angkut mengunakan berbagai jenis sepeda motor seperti Tiger, Thunder dan Mega pro.
Modus yang dilakukan oleh Para Pembeli BBM dengan skala besar (*Pengangsu*) ini dengan cara pembelian BBM berulang-ulang dengan menggunakan sepeda motor tersebut diatas yang sudah dimodifikasi tangkinya dengan kapasitas 16 sampai 17 liter per tangki sepeda motor yang kemudian BBM yang sudah dibeli tersebut dipindahkan ke jerigen yg disimpannya tidak jauh dari lokasi SPBU.
Dilihat dari keberanian para Pengangsu BBM ini dalam melakukan aksinya tersebut diduga kegiatan ini ada kongkalikong atau kerjasama antara pegawai SPBU dengan Pengangsu BBM bekingan Oknum APH Polsek Wates dikarenakan kegiatan tersebut bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan adanya hal tersebut kami selaku media kontrol sosial berkunjung ke kantor Direktur pom kebetulan sedang keluar kota tapi kami di kasih nomor telepon sehingga terkait hal tersebut diatas kami komfirmasi dan tanyakan melalui telepon seluler washapp Direktur pom,Direktur pom menjawab," terkait pengisian BBM pertalete yang di angsu dengan menggunakan motor terus di tap ke jerigen saya tidak tau pak, sebab semua pembeli pertalite dengan menggunakan sepeda motor sekarang sudah wajibkan memakai barkode, jadi pembeli tidak bisa melebihi kapasitas dari barkode minimal 30 liter 1 speda motor, terkait yang lain lain saya tidak tahu dan terimakasih informasinya pak akan segera saya sidak," jelas jawab pak Direktur
Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Dugaan penyalahgunaan BBM jenis pertalite ini menjadi perhatian salah satu media dan turun langsung ke lokasi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebagai media kontrol sosial menyesalkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik ini dan sangat menyayangkan kejadian penyalahgunaan BBM jenis pertalite di SPBU 54.661.39 Mojorejo Wates . Apalagi mereka terang-terangan melakukannya. Modus ini sudah lama digunakan oleh mafia BBM.
Padahal penyalahgunaan BBM dalam skala besar dapat melemahkan penegakan hukum di sektor migas dan berpotensi menciptakan penyimpangan yang lebih luas.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga 58. Dalam peraturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Selain itu, penyimpanan BBM tanpa izin usaha juga diancam hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda Rp 30 miliar. Banyak pelaku berdalih membeli BBM untuk pertanian dan nelayan, padahal pemerintah telah menetapkan mekanisme yang jelas. Namun, sistem ini justru disalahgunakan oleh oknum yang mengincar keuntungan besar,” tegasnya.
Pertamina sendiri telah menerapkan sistem pembelian BBM menggunakan barcode dan rekomendasi dari kepala desa untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Sayangnya, penyalahgunaan barcode dan rekomendasi ini masih terjadi, dengan banyak oknum menjual BBM bersubsidi ke industri atau mempermainkan sistem distribusi.
Oleh karena itu,kami para media juga menggali dan menulusuri informasi dan bertemu dengan salah satu warga sekitar pom yang tidak mau di sebut namanya menegaskan," terkait dengan kejadian Pengangsu BBM pertalite di pom tersebut memang benar saya berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Blitar dan Polsek Wates, segera bertindak tegas terhadap aksi penyalahgunaan BBM ini, langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian sebagai penegak hukum serta memastikan distribusi BBM bersubsidi sesuai sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,”tegasnya
(ML dan tim )
Bersambung
0 Response to "Diduga Pembelian BBM secara berulang-ulang (*Pengangsu*) Di SPBU Mojorejo Wates Blitar Bekerjasama Dengan Operator yang diduga dilindungi oleh Oknum APH Polsek Wates"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.