-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Diduga Pemerintah Desa TirtomoyoTerkait Pengelolaan Tanah Kas Desa masih fiktif,Dimohon Inspektorat wajib Periksa


Foto:Kantor Desa Tirtomoyo dan Sugeng Rahayu Kepala Desa Kepala Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang

Malang-,Lintasone.com,- Banyaknya persoalan yang sering terjadi di wilayah kabupaten Malang, terutama permasalahan mengenai tata dan cara pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), hingga akhirnya tidak sedikit Pemerintah Desa/Kepala Desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum, karena segala bentuk peraturan tentang UU mengenai Aset Desa baik itu Permendagri No 1 Tahun 2016 yang menjadi dasar pokok peraturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan Aset Desa,
Namun Peraturan tersebut nampaknya masih sering di anggap sepele oleh beberapa oknum PemDes/Kepala Desa. (28/08/2025).

Salah satunya seperti yang terjadi di Desa Tirtomoyo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, pada saat awak media sedang melakukan invetigasi dan kontrol sosial, dengan menghimpun informasi dari  masyarakat Desa Tirtomoyo, saat itu awak media mencoba untuk menanyakan bagaimana prosedur cara pengelolaan dan pemanfaatan hasil TKD, Serta sekedar ingin tau seperti apa berita acara dan pengelolaan yang berhubungan dengan tanah Kas Desa(TKD), Sugeng Rahayu Kepala Desa Tirtomoyo  saat di konfirmasi melalui telepon washapp menjelaskan,"terkait pengelolaan tanah kas desa sekitar 3 bulanan sudah dilaporkan keranah hukum oleh LSM ke kejaksaan dan itu terkait volume hasil sewa,kalau itu nanti volume sewa perhitungan kurang saya akan menambahi untuk menutupi volume kalau volume lebih ya alhamdulilah dan itu juga sudah dilimpahkan di inspektorat untuk pemeriksaan selanjutnya, kalau di periksa di kejaksaan saya sudah menjalaninya,jelas kata P Sugeng Rahayu selaku Kades Tirtomoyo

Mengingat saat ini begitu banyak sekali terjadi persoalan hukum yang menjerat beberapa oknum kepala Desa di Kabupaten Malang terkait dengan dugaan penyalahgunaan dan tata kelola dari hasil Tanah Kas Desa.

Dengan adanya dugaan pengelolaan tanah kas desa yang masih fiktif(Amboradul)dan  belum sesuai dengan regulasi kami tim media langsung menulusuri dan menggali informasi ke warga desa Tirtomoyo,Sedikit dijelaskan oleh Narasumber warga Masyarakat desa Tirtomoyo ke awak media," sepengetahuan saya terkait tata kelola tanah kas desa (TKD)dan untuk hasil sewa diduga masih belum memenuhi standar dan  pembentukan  kepanitiaan terkait pengelolaan tanah kas desa(TKD) oleh pihak PemDes juga  belum didirikan dan belum sesuai dengan regulasi.dugaan kuat di tahun 2018 hingga tahun 2024 penghasilan tanah kas desa juga tidak memenuhi standar yang di masukan ke  PAD(Pendapatan Aset Desa.

Dan menurut pengamatan kami warga masyarakat kami menduga pengelolaan tanah kas desa dan  berita acara mulai tahun 2018 hingga tahun 2024  pengelolaan TKD belum sesuai dengan reguasi,dan hasil sewa yang dimasukan ke PAD juga tidak sesuai dengan standar harga pertahunya , " terang Warga Desa yang identitasnya tidak mau di mediakan.

Awak media juga mencoba untuk menanyakan berapa hasil keseluruhan pendapatan yang bersumber dari aset desa,  warga tidak dapat memberikan keterangan secara rinci sejak 2018 hingga 2024 dan diduga terkait hasil sewa juga tidak sesuai dengan standar dan pengelolaanya masih belum sesuai regulasi atau masih amboradul

Cukup aneh jika dicermati terkait tata kelola tanah kas desa , padahal Peraturan Pemerintah mengenai Tanah Kas Desa sudah cukup lama ditetapkan, terus apa saja kerja PemDes desa Tirtomoyo selama ini, dan tidak menutup kemungkinan hal ini memang sengaja di biarkan karena diduga pihak PemDes Tirtomoyo menganggap sepele peraturan dari Pemerintah.

Tentunya hal ini menjadi suatu pertimbangan bagi para pewarta untuk mengambil tindakan dengan menginformasikan ke publik tentang adanya Dugaan penyelewengan dari hasil Tanah Kas Desa /TKD yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Tirtomoyo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang,supaya pihak inspektorat,Kejaksaan Negri Kabupaten Malang  segera ada tindakan dan dimohon wajib Periksa.Bersambung (RN)
(Bersambung)

0 Response to "Diduga Pemerintah Desa TirtomoyoTerkait Pengelolaan Tanah Kas Desa masih fiktif,Dimohon Inspektorat wajib Periksa"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Unissula Bersholawat 4 Agustus 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS Beserta GuruSMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati HUT RI Ke-80

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel