CSR Adalah Instrumen Hukum Wajib Bagi Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Sumber Daya Alam
Menurutnya, CSR kini bukan hanya kegiatan filantropi biasa, melainkan pilar konstitusional yang menghubungkan pertumbuhan ekonomi dengan keadilan sosial dan ekologis. “CSR adalah instrumen hukum wajib bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam. Mereka harus mengalokasikan dana demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Rudi Margono menggarisbawahi tantangan implementasi CSR di Indonesia yang masih terhambat oleh lemahnya penegakan hukum, kegamangan regulasi, dan kurangnya insentif. “Tanpa penegakan hukum yang tegas dan harmonisasi kebijakan, keadilan sosial hanya akan menjadi ilusi semata,” tegasnya.
Sementara itu, Prof Dr Jawade Hafidz SH MH menyampaikan bahwa CSR menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan Indonesia. Oleh karena itu, mahasiswa sangat perlu untuk memahami isu-isu terkait CSR saat ini agar siap berkontribusi bagi kesejahteraan bangsa.
Pekan taaruf adalah masa pengenalan lingkungan kampus yang dijalankan Unissula dalam menyambut mahasiswa baru.(Tik).
0 Response to "CSR Adalah Instrumen Hukum Wajib Bagi Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Sumber Daya Alam"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.