Diduga Pemdes Jeru Tidak transparan Terkait Pengelolaan TKD Tahun 2019- 2023
Selasa, 02 September 2025
Add Comment
Malang-,Lintasone.com,- Banyaknya persoalan yang sering terjadi di wilayah kabupaten Malang, terutama permasalahan mengenai tata dan cara pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), hingga akhirnya tidak sedikit Pemerintah Desa/Kepala Desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum, karena segala bentuk peraturan tentang UU mengenai Aset Desa baik itu Permendagri No 1 Tahun 2016 yang menjadi dasar pokok peraturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan Aset Desa,
Namun Peraturan tersebut nampaknya masih sering di anggap sepele oleh beberapa oknum PemDes/Kepala Desa. (02/09/2025).
Seperti halnya yang terjadi di Desa Jeru Kecamatan Turen Kabupaten Malang, pada saat awak media sedang melakukan invetigasi dan kontrol sosial, dengan menghimpun informasi dari masyarakat Desa Jeru, saat itu awak media mencoba untuk menanyakan bagaimana prosedur cara pengelolaan dan pemanfaatan hasil TKD, Serta sekedar ingin tau seperti apa berita acara yang berhubungan dengan tanah Kas Desa(TKD) tahun 2019 hingga 2023,Edin Krisbiantoro Kepala Desa Jeru saat di konfirmasi di kantor desa menjelaskan,"terkait pengelolaan tanah kas desa di tahun 2019 hingga tahun 2023 setahu saya terkait berita acara sudah dilaksanakan sesuai Perbub dan sesuai undang undang tahun 2016 insaaloh sudah sesuai dengan regulasi,untuk tanggal bulan dan tahun pelaksanaanya saya lupa tidak ingat semua,karena banyak sekali urusan di desa kalau tidak lihat data jadi tidak hafal dan pembentukan tim lelang juga sudah,tanah kas desa di seluas 12 hektar disewakan kontrak maksimal 2 tahun tapi di bayar setiap 1 tahun sekali dan harga sewa umum 22 juta 500 ribu pertahun hasil dari tanah kas desa di setor ke rekening desa sebagai pendapatan aset desa," jelas kata P Kades.
Kades Talok Berperan Ganda ;
Dengan adanya kedatangan media kebetulan di kantor desa jeru juga di temui oleh pendamping hukumnya pak kades jeru dari asosiasi bantuan hukum Agus Harianto,SH, Agus menerangkan," saya jadi pendamping hukum desa sejak tahun 2020 dan saya pendamping hukum desa se kabupaten malang,bila nanti ada permasalahan di desa di wilayah kabupaten malang bila permasalahan tersebut di sampeikan ke asosiasi kami untuk diminta oleh desa otomatis kami akan turun,kalau tidak ya tidak, dengan adanya pendamping desa tujuannya adalah bila ada suatu masalah dan di tanyai terkait permasalahan tersebut takutnya kepala desa nanti salah dalam menjawab begitu maksutnya ," tandasnya.
Sudut Pandang ;
Dengan adanya hal tersebut Koko Ramadhan selaku Ketua LSM Satya Galang Indonesia(SGI) menerangkan, "bila ada seorang kepala desa melakukan pendampingan hukum jelas itu bertentangan dengan undang undang desa,cukup aneh yang di lakukan oleh Agus Harianto,SH yang menjadi tanda tanya, sebab Agus adalah seorang kepala desa yang berdomisili di desa Talok Kabupaten Malang ,cukup aneh kalau Agus melakukan pendampingan hukum dan berperan sebagai asosiasi bantuan hukum di desa desa sebab Agus adalah seorang kepala desa yang berdomisili di Desa Talok dan menjabat sebagai kepala desa Talok kecamatan Turen Kabupaten Malang,pertanyaannya kepala desa apakah di perbolehkan merangkap profesi sebagai pendamping hukum mengatasnamakan dari asosiasi bantuan hukum?
Berdasarkan pada undang undang desa pada pasal 29 huruf i yang berbunyi," kepala desa dilarang merangkap jabatan lain dan kalau ada seorang kepala desa yang merangkap sebagai asosiasi yang melakukan pendampingan hukum ini yang perlu di ketahui,
Setiap orang bisa melakukan pendampingan hukum tapi diantaranya adalah yang memiliki status advokat,Paralegal dan LBH,dan seseorang pejabat kepala desa maupun pejabat teritorial pemerintah tidak bisa berperan ganda untuk melakukan pendampingan hukum maupun menjadi pengacara karena peran ganda tersebut tidak fokus terhadap jabatan atau tugas yang di emban bisa sebagai penyalahgunaan kewenangan dan didalam undang undang advokat nomor 18 tahun 2023 asal 20 juga di jelaskan 1. Advokat dilarang memegang jabatan
Mengingat saat ini begitu banyak sekali terjadi persoalan hukum yang menjerat beberapa oknum kepala desa di kabupaten malang terkait dengan dugaan profesi ganda kepala desa Talok,Koko Ketua LSM SGI langsung menghubungi melalui telepon seluler washapp Basori selaku ketua paguyuban kepala desa sekecamatan Turen kabupaten malang,Basori menjelaskan,"terkait masalah kepala desa Talok Agus Harianto,SH yang mengaku sebagai pendamping hukum saya akan menanyakan dulu duduk permasalahannya kepada yang bersangkutan," terangnya
Dengan adanya hal tersebut diatas kami salaku media mengamati terkait tata kelola tanah kas desa(TKD) diduga Pemdes Jeru Kurang transparan sebab tidak dapat memberikan keterangan secara rinci,tidak menutup kemungkinan hal ini memang sengaja dibiarkan dan diduga Pemdes Jeru menganggap sepele peraturan dari pemerintah
Tentunya hal ini menjadi suatu pertimbangan bagi para pewarta untuk mengambil tindakan dengan cara akan bersurat / membuat pengaduan/ laporan informasi secara resmi baik ke Inspektorat dan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait Tata kelola TKD desa Jeru dan Peran Ganda Kepala Desa yang dalam hal ini mengaku sebagai Pendamping hukum desa,bila nanti ada suatu kesalahan supaya di beri sanksi tegas.
(RN)
Bersambung
0 Response to "Diduga Pemdes Jeru Tidak transparan Terkait Pengelolaan TKD Tahun 2019- 2023 "
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.