Pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan Usai Sahkan Tiga Perda Non-APBD 2026 dalam Rapat Paripurna
Senin, 18 Mei 2026
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (18/5/2026).
Pengesahan regulasi baru ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Keempat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Wakil Ketua DPRD Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa, serta Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.
Adapun tiga regulasi baru yang resmi disahkan tersebut meliputi:
- Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
- Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas).
- Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa pembahasan ketiga Perda ini telah melalui rangkaian tahapan yang panjang dan krusial. Prosesnya melibatkan pengharmonisasian, pembulatan, hingga pemantapan konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Kami juga telah melalui pembahasan intensif dan persetujuan bersama OPD terkait, serta fasilitasi oleh Pemprov Jatim. Tahap akhir yang dilewati adalah persetujuan paripurna hari ini untuk resmi menjadi Perda,” ujar Samsul.
Politisi senior tersebut menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kerja sama dan sinergi yang berjalan baik antara pihak eksekutif dan legislatif. Ia berharap regulasi ini dapat langsung memfasilitasi kebutuhan mendasar warga Kabupaten Pasuruan.
Di tempat yang sama, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini. Menurutnya, penuntasan program legislasi daerah ini merupakan wujud nyata pengabdian demi kemajuan daerah.
“Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terwujud karena adanya kesamaan kerangka berpikir. Kita berkomitmen untuk saling bahu membahu demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi tersebut.
Secara khusus, Mas Rusdi menyoroti urgensi Perda KLA. Ia berharap regulasi ini menjadi arah kebijakan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan dalam memperkuat koordinasi lintas sektor terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Perda KLA ini harus menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak. Kami ingin anak-anak di Kabupaten Pasuruan tumbuh optimal sebagai generasi penerus bangsa yang berkualitas,” pungkasnya.
0 Response to "Pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan Usai Sahkan Tiga Perda Non-APBD 2026 dalam Rapat Paripurna"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.