Ketua DPRD Pasuruan Samsul Hidayat Buka Babak Baru Transformasi BUMD Lewat Perda Non-APBD 2026

Gambar: Dokumentasi Penandatanganan Bersama Persetujuan Raperda BUMD Pasuruan Lestari Jaya oleh Ketua DPRD, Samsul Hidayat.
Pasuruan, Lintasone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan penting ini diketuk dalam Rapat Paripurna Keempat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin, 21 September 2026.
Rapat tertinggi tingkat daerah ini dihadiri langsung oleh 38 dari total 50 anggota dewan, sehingga telah memenuhi kuorum pengambilan keputusan.
Pengesahan produk hukum daerah ini menandai babak baru transformasi kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui regulasi anyar tersebut, status kelembagaan yang sebelumnya berfokus pada PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan kini resmi bertransformasi dan berganti nama menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (PLJ) Perseroda.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa regulasi baru ini secara otomatis menggantikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 yang dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi terkini maupun kebutuhan ekosistem bisnis daerah yang dinamis.
"Persetujuan Raperda menjadi Perda Non-APBD tentang PT Pasuruan Lestari Jaya (PLJ) merupakan bukti kepedulian dan keseriusan Dewan memunculkan produk hukum berkualitas, transparan, dan akuntabel demi kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Samsul Hidayat dalam pidatonya.
Ia menambahkan, produk hukum ini lahir dari proses yang panjang dan taat asas. Seluruh tahapan pembahasan telah dilalui secara matang, mulai dari pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur, pembahasan mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus), hingga fasilitasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Di tempat yang sama, Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Pasuruan, Gaung Andaka, menerangkan bahwa transformasi ini menjadi strategi reorientasi untuk memperluas diversifikasi bidang usaha daerah. Tujuannya agar pengelolaan aset daerah bergerak lebih adaptif, profesional, dan akuntabel.
Melalui payung hukum baru ini, lini bisnis komersial PT PLJ Perseroda akan langsung meluas secara masif ke berbagai sektor produktif, meliputi : Penyediaan akomodasi, Periklanan, Pariwisata, Konstruksi, Perbelanjaan, Pengelolaan limbah, Perdagangan, Transportasi
"PT PLJ Perseroda dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi daerah secara terintegrasi dan profesional. Hal ini bertujuan menciptakan nilai tambah ekonomi daerah, mendorong pemerataan pembangunan, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap PAD melalui dividen yang sehat," jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Diversifikasi skala besar ini diproyeksikan tidak hanya memperkuat struktur permodalan daerah, tetapi juga membuka efek domino (multiplier effect) yang luas bagi penyerapan tenaga kerja dan penguatan urat nadi perekonomian lokal di Kabupaten Pasuruan.(ziz).
0 Response to "Ketua DPRD Pasuruan Samsul Hidayat Buka Babak Baru Transformasi BUMD Lewat Perda Non-APBD 2026"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.