-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Oknum Guru Bejat Cabuli Siswanya Hingga 10 Kali Dengah Berdalih Khilaf

Lamongan, lintasone.com - Seorang Guru seharusnya jadi teladan bagi muridnya, namun lain halnya yang di lakukan oleh oknum guru yang berinisial F (26) yang merupakan Guru Pembina Olahraga di salah satu Madrasah Aliyah di Kecamatan Solokuro kabupaten Lamongan, Dia tega mencabuli siswanya sendiri yang berinisial DIF (17)hingga berulang kali.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, "Perbuata Asusila yang di lakukan tersangka terhadap korban yang masih di bawah umur ini dilakukan tersangka lebih dari satu kali di rumah tersangka, dan untuk melakukan aksinya,tersangka merayu korbannya dengan di iming imingi makan dan es krim ,hingga merekamya dalam vidio. "Kata Kapolres.

"Modus operasinya,pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban,agar si korban mau datang ke rumahnya dengan di iming-imingi makanan dan es krim serta hal-hal yang lainnya.Lalu korban di ajak secara paksa untuk mau di ajak hubungan intim.
Awalnya korban sempat menolak,namun pelaku akhirnya berhasil melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.bahkan aksi tersebut pelaku merekam perbuatan asusila melalui ponselnya. "Ujar AKBP Miko kepada Lintas One pada hari Rabu (10/02/2021).
Bahkan menurut pengakuan pelaku, perbuatan tak senonoh ini dilakukan tersangka hingga berulang kali, tapi kasus ini masih didalami lagi berdasarkan hasil tes kesehatan korban dinyatakan tidak hamil, "Jelasnya.

Sementara, di hadapan petugas,tersangka mengakui perbuatan yang di lakukan terhadap korbannya adalah khilaf.Namun ironisnya perbuatan tidak senonoh tersebut di lakukan oleh tersangka terhadap korbannya hingga berulang kali. "Terangnya.

Selain pelaku,petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti,di antaranya sebuah Bra berwarna merah muda dan celana dalam berwarna Abu-abu milik korban.Serta kaos dalam,kaos warna putih,kerudung,sarung motif batik,serta jaket switer dan sebuah ponsel milik pelaku untuk merekam. "Imbuhnya

Atas perbuatannya, Oknum Guru Bejat ini terancam pasal berlapis yakni pasal 81,ayat 1 dan 2.UU RI Nomor 35 tahun  2014,tentang perlindungan Anak,dan pasal 45 ayat 1,UU RI Nomor 19 tahun 2016,tentang ITE,serta pasal 29 UU RI Nomor: 44 tahun 2008,tentang pornografi.dan pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara."Pungkasnya(zen/gik)

0 Response to "Oknum Guru Bejat Cabuli Siswanya Hingga 10 Kali Dengah Berdalih Khilaf"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Hari Lahir Pancasila

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Hari Bhayangkara Ke-78

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel