Pelaku Pencurian Mobil Berhasil di Bekuk Satreskrim Polres Kabupaten Pasuruan, dan Empat Pelaku Lainnya Kabur
Pelaku Syaifullah (44) warga Desa Sungi Kulon, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pelaku di tahun 2020 sudah beroprasi di empat kecamatan yakni, Kkejayan, Puspo, Tutur, Purwodadi.
Pelaku telah terbukti empat kali melakukan curat dan curas di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Yang selama ini di incar oleh Satreskrim Kabupaten Pasuruan adalah kendaraan bermotor,” Ujar Kapolres Pasuruan di depan awak media.Salah satu pencuriannya yang terjadi di Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Jumat, 13 Maret 2020, Syaifulloh beraksi bersama empat rekannya yakni, Marsam, Sodikin, Rosid, dan Surito, Sasarannya adalah mobil Pickup Mitsubishi hitam milik Sunari (56) yang terparkir di halaman rumah pemilik.
Sehari sebelumnya pelaku datang ke rumah Marsam, disana sudah ada Sodikin dan Rosid, selanjutnya mereka berencana melakukan pencurian dengan menumpang mobil milik pelaku,”Tuturnya.
Aksi mereka cukup lihai, Syaifulloh dan Surito sebagai eksekutor. Rosid dan Sodikin mengawasi sekitaran TKP dan Marsam menunggu di mobil, setelah mobil berhasil dibawa, tersangka selanjutnya menjual mobil kepada MNR seharga Rp25 juta."Ungkapnya.
Dari penjualan mobil itu , Syaifulloh dan Marsam menikmati uang tersebut, sedangkan sisanya diberikan kepada pelaku lainnya.
Satreskrim Polres Kabupaten Pasuruan untuk membekuk pelaku pencurian mobil perlu waktu beberapa bulan, pada tanggal 13 Januari 2021 pelaku Syaifulloh berhasil di tangkap Satreskrim Polres Pasuruan di kediaman rumahnya sendiri.
Dari rumah pelaku Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan sebuah celurit lengkap dengan sarungnya, pisau lengkap dengan sarungnya, dan dua bondet,” jelasnya
Atas perbuatan pelaku, Syaifulloh di ancam empat pasal sekaligus. Yakni, pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal 9 tahun penjara.
Dua pasal lainnya, Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang tentang kepemilikan sajam tanpa izin dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, maksimal 20 tahun penjara.Sedangkan Marsam yang sudah divonis, dan untuk Sodikin, Rosid, Surito serta pembeli mobil (MNR) dalam pengejaran Satreskrim Polres Kabupaten Pasuruan,” "Ucapnya.
Barang bukti yang diamankan adalah mobil Pickup Mitsubishi Hitam milik bernopol N 8513 TF beserta STNK-nya milik korban, kemudian mobil Kijang LGX bernopol W 1829 PQ beserta STNK milik pelaku, sebuah tas berisi kunci T dan gunting, celurit lengkap dengan sarungnya, pisau lengkap dengan sarungnya, dan dua bondet. Pungkasnya.(aziz)
0 Response to "Pelaku Pencurian Mobil Berhasil di Bekuk Satreskrim Polres Kabupaten Pasuruan, dan Empat Pelaku Lainnya Kabur"
Posting Komentar