-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Terkait Kasus Yang Ditangani, Sugeng Hari Kartono, SH Berharap Agar Pihak Kepolisian Secepatnya Untuk Memproses Lebih Lanjut

Pasuruan, lintasone.com - Terkait dengan adanya dugaan kasus pencemeran nama baik yang menimpa Suci Devita Aristanti, 32 tahun asal Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan yang juga  mantan karyawan salah satu agen travel dinilai belum ada titik terang untuk masuk keproses persidangan.

menurut Kuasa Hukum dari Suci Devita Aristanti, Sugeng Hari Kartono, SH pada Rabu (24/02/2021) menjelaskan bahwa pelaporan terkait kasus tersebut dilakukan per tanggal 11 Juni 2020 lalu di Polres Pasuruan Kota. " Berdasarkan Surat tembusan yang diberikan kepada kami, bahwa proses demi proses sudah dilalui, diantaranya mulai dari pemeriksaan saksi - saksi per tanggal 17 Juni 2020 hingga gelar perkara ", jelasnya.

" Dan per tanggal 4 Februari 2021 kami menerima surat tembusan hasil gelar perkara yang menyebutkan bahwa terlapor atau dengan inisial Z ini telah ditetapkan menjadi tersangka, ini berdasarkan surat tembusan yang kami terima dari pihak Polres Pasuruan Kota ", masih terang Sugeng Hari Kartono, SH kepada lintasone.com.
Selanjutnya, Sugeng Hari Kartono, SH kelahiran Surabaya ini mendorong pihak Kepolisian. " Melihat dari surat tembusan pada tanggal 4 kemarin kan sudah ditetapkan tersangka, maka dari itu kami mendorong pihak Kepolisian segera melakukan proses selanjutnya yaitu Persidangan sehingga bisa mendapatkan putusan yang seadil - adilnya ", ungkap Sugeng.

" Harapan saya, pihak terkait supaya secepatnya memproses ketana selanjutnya, sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum tentang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dan bisa segera dipulihkan kembali nama baik klien kami ", lanjut Sugeng.

Semetara itu, dengan adanya keterangan Sugeng Hari Kartojo, SH diatas, hingga berita ini ditayangkan awak media lintasone.com belum mendapatkan keterangan dari pihak - pihak yang berwajib ( Satreskrim Polres Pasuruan Kota ). (Syah)

0 Response to "Terkait Kasus Yang Ditangani, Sugeng Hari Kartono, SH Berharap Agar Pihak Kepolisian Secepatnya Untuk Memproses Lebih Lanjut"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel