-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Diduga, Pemdes Bulusari menyerobot Tanah Orang Untuk Pembangunan Desa

Banyuwangi, lintasone.com - Pembangunan insfrastruktur di desa yang menggunakan keuangan negara memang sangat penting dan dibutuhkan guna menunjang perkembangan suatu desa dan masyarakat desa itu sendiri.

Akan tetapi apabila dalam pelaksanaan pembangunan desa yang menggunakan dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD) tetap harus sesuai regulasi dan tidak boleh melanggar aturan itu sendiri sebagaimana sudah diatur pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pembangunan insfrastruktur desa yang dilakukan oleh pemerintah desa menggunakan keuangan negara, di atas tanah Hak milik orang tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik dapat dikategorikan penyerobotan tanah sesuai pasal 385 KUHP dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini terjadi di Desa Bulusari kecamatan Kalipuro kabupaten Banyuwangi, dimana dalam pembangunan dinding tembok gapura dibangun diatas tanah hak milik orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya dan diketahui dalam pembangunan tersebut menggunakan dana desa tahun 2020.

Anehnya, dalam audit oleh inspektorat kabupaten banyuwangi tidak dijadikan suatu temuan dimana pemilik hak atas tanah tersebut meminta kepada pemerintah desa Bulusari untuk segera membongkar pagar dinding tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Alex Budi setiyawan menerangkan, "kita sudah berkimunikasi beberapa kali oleh pemerintah desa dan memohon untuk segera membongkar pagar dinding tersebut, namun pak kades bulusari ini terus mengulur-ulur waktu dengan tidak mengindahkan permohonan dari saya selaku kuasa hukumnya pemilik tanah". Ungkap Alex Budi Setiyawan di depan awak media pada hari Sabtu (20/3/2021)

"Apabila dalam waktu dekat ini tidak segera membongkar, maka dengan terpaksa akan saya laporkan ke Polresta Banyuwangi terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pemerintah desa Bulusari". Tutup Alex kepada wartawan.

Pihak desa melalui kepala desa bulusari, Muhklis saat dikonfirmasi oleh media melaui sambungan telepon menjelaskan, "Kita sudah komunikasi oleh kuasa hukumnya mas, dan rencana senin akan dilakukan mediasi didesa", ucap Muhklis kepada wartawan singkat.

Biro Banyuwangi : Robby/Oye'x

0 Response to "Diduga, Pemdes Bulusari menyerobot Tanah Orang Untuk Pembangunan Desa"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Hari Lahir Pancasila

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Hari Bhayangkara Ke-78

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel