Polsek Senduro Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan
Rabu, 31 Maret 2021
Add Comment
Lumajang, lintasone.com - Polsek Senduro Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penganiyaan luka berat (anirat), Senin (29/3/2021).
Pelaku berhasil diamankan berinisial M (28) warga Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, kasus penganiayaan terhadap korban N warga Desa Burno, Kecamatan Senduro terjadi di Dusun Gondang, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang terjadi sekitar pukul 18.45 WIB.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada lengan tangan sebelah kiri sepanjang 4 cm dan mendapatkan 5 jahitan," katanya, Rabu (31/3/2021).
Shinta menjelaskan, kejadian berawal korban saat itu sedang menebang pohon, kemudian pelaku datang dan menegurnya bahwa tanah dan pohon yang ditebang oleh korban adalah miliknya.
Korban pun menjelaskan kepada pelaku bahwa dia sudah membeli pohon tersebut dari ayahnya.
"Mendengar penjelasan korban, pelaku langsung tersinggung, akhirnya marah, lalu mengeluarkan sebilah wadung, kemudian membacok korban dan mengenai tangan korban sehingga mengakibatkan lengan tangan sebelah kiri hingga korban mengalami luka robek," jelasnya.
Korban langsung menyelamatkan diri, dan melaporkan ke Polsek Senduro.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas Polsek Senduro datang ke lokasi kejadian.
"Hanya beberapa menit, pelaku berhasil diamankan polisi saat bersembunyi dirumahnya," terang Shinta.
Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa pelaku mengalami depresi serta pernah di rawat jalan di Puskesmas Senduro.
Selain itu, Polsek Senduro telah mengamankan 1 sebilah wedung dengan rangkanya.
"Untuk pelaku penganiayaan terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkas Paur Subbag Humas.
Reporter : Atman, Kabiro Lumajang
0 Response to "Polsek Senduro Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan"
Posting Komentar