-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti sebanyak 53,657 Kilogram Sabu

Pontianak, lintasone.com - Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika pada bulan Maret 2021 lalu, menghasilkan 53,657 kilogram narkoba jenis sabu, yang diungkap dalam tiga kasus.

Narkoba tersebut dibakar dalam mesin Incenerator oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Pada Kamis(22/4)

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo yang memimpin pelaksanaan pemusnahan ini mengungkapkan, pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan bentuk kerja sama dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas dan Avsec Bandara Internasional Supadio Pontianak.
“Dari kasus ini pihaknya tidak ada mengamankan tersangka, melainkan pihaknya cuman mengamankan 53,657 kilogram narkoba jenis sabu,” terang Hernowo

Ketiga laporan polisi ini di ungkap pada bulan Maret 2021, yang digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas dan Avsec Bandara Internasional Supadio Pontianak kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Tahun ini Polda Kalbar dan jajaran telah mengungkap sebanyak 230 kasus, diharapkan kasus yang di ungkap tahun ini lebih banyak dari kasus tahun lalu yaitu sebanyak 760 kasus yang di ungkap Polda Kalbar dan jajaran. Kami bersama Stakeholder akan terus berupaya berantas kasus peredaran Narkotika di Kalimantan Barat ini.

“Dari hasil pengungkapan ini bisa kita selamatkan 429.257 jiwa dari 53,657 kilogram sabu kalau di estimasi satu gram sabu untuk delapan jiwa, dengan demikian kita dapat  Hernowo.( Bripda Juni)

Korwil Kalbar: Yohanes

0 Response to "Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti sebanyak 53,657 Kilogram Sabu"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel