-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Tidak Terima hasil Tes Penjaringan atau penyaringan perangkat Desa, Nur Jubaidi Bersama Kuasa Hukumnya Luruk Desa Sumbersuko

Pasuruan, lintasone.com - Polemik Penjaringan atau penyaringan perangkat Desa Kepala Dusun Beji Geneng Desa Sumbersuko memanas, Pasalnya nilai tes hasil jumlah tidak sesuai, Nur Jubadi bersama Kuasa Hukumnya meluruk ke Kantor Desa.

Awal mula pada hari Sabtu(24/4) telah dilakukan tes penjaringan atau penyaringan perangkat Desa yang di ikuti 16 peserta yang di gelar di Pendopo Desa Sumberejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Penjaringan atau penyaringan perangkat Desa tersebut di bagi 4 yakni, Kepala Dusun Beji Ledok, Kepala Dusun Beji Geneng, Kasi Pelayanan dan dan Staf.
Dari ke 16 peserta, Kepala Dusun Beji Ledok 2 peserta di menangkan oleh Rohim dengan nilai skor 33,80,  Kepala Dusun Beji Geneng 2 peserta di menangkan oleh Joko Ruwono dengan nilai skor 40,20,  Kasi pelayanan 4 peserta di menangkan oleh Imam Akhmad albaihaqi dengan nilai skor 45,05, dan Staf 8 peserta di menangkan oleh Elis Safinah dengan nilai skor 58,40.

Selama tes Penjaringan atau penyaringan perangkat Desa Sumbersuko berjalan lancar dan kondisif.

Setelah 2 hari di nyatakan memenangkan dalam tes Penjaringan atau penyaringan perangkat Desa, Nur Jubaidi peserta tes Kepala Dusun Beji Geneng, Senin(26/04) mendatangi Kantor desa Sumbersuko untuk menuntut haknya, pasalnya dari nilai yang ia dapat lebih unggul dari lawannya Joko Ruwono.

Tuntutan Nur Jubaidi di terima Kepala Desa, Ketua Panitia, BPD, LPPM, serta Perangkat Desa Sumbersuko di ruangan Kepala Desa.

Nur Jubaidi bersama Kuasa Hukumnya menyampaikan, bahwa yang tertera pada keputusan tersebut dalam jumlah nilai tidak sesuai, karena skor saya yang seharusnya 52,4 di nyatakan kalah dengan skor 50 milik Joko Ruwono, "Ujar Jubaidi perserta Kepala Dusun Beji Geneng.
Setelah di kroscek oleh LPPM dan Panitia, dan di saksikan 16 pihak terkait, LPPM memutuskan dan membuat pernyataan untuk Kepala Dusun Beji Geneng di ambil alih kemenangan kepada peserta Jubaidi dengan nilai skor 52,4.

Keputusan tersebut masih belum mendapat persetujuan dari Joko Ruwono yang sudah di nyatakan menang pada hari Sabtu(24/4) dengan skor 40,20.

LPPM beserta pihak terkait membuat keputusan kemenangan kepada Nur Jubaidi pasalnya istri Joko Ruwono telah mengirim via wa bertulisan legowo bila memang hasil kemenangan suaminya ada kesalahan.

Via wa tersebut di nyatakan jawaban yang di buat pertanggungjawaban bila di belakang hari ada tuntutan dari Joko Ruwono kepada pihak panitia atau LPPM. "Bersambung.

Reporter : Aziz.





0 Response to "Tidak Terima hasil Tes Penjaringan atau penyaringan perangkat Desa, Nur Jubaidi Bersama Kuasa Hukumnya Luruk Desa Sumbersuko"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel