-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Melihat Adanya Kemunduran Dalam Draf Raperda Yang Sudah Dibuat Legislatif, Sejumlah LSM Datangi Kantor Dewan

Pasuruan, lintasone.com, Sejumlah aktivis pasuruan raya menggelar audensi dikantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/6) dalam pembahasan Pilkades Serentak yang akan di laksanakan tahun ini. Menurutnya, penundaan tahapan pilkades, akan berpengaruh pada pelaksanaannya, sehingga masyarakat banyak yang di korbankan.
Usai pertemuan dengan Dewan, Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Jawa Timur  Ayik Suhaya, SH, menyampaikan, legislatif tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan perda yang sedang dibahas di pilkades serentak tahun ini 2021, menurutnya perubahan perda nomor 6 tahun 2015, akan berdampak terhadap dengan pelaksanaan pilkades, tentunya akan terbengkalai. Hal seperti itu jelas akan merugikan masyarakat. “katanya.

Perda saat ini sudah sesuai,Justru ia melihat ada kemunduran dalam draf raperda yang sudah dibuat legislatif. Misalnya, kaya Calon Kepala Desa di batasi usia 20 - 42 tahun, penghapusan tes akademisi bagi calon. Hai ini Ia pandang, menurutnya hal tersebut juga akan menjadi ancaman bagi pemerintah desa. Karena SDM yang rendah pastinya akan mempengaruhi jalannya pemerintahan. Kembali lagi masyarakat yang akan di rugikan.. 

Dalam draf tersebut juga ada perubahan pada usia, yang sebelumnya usia calon kepala Desa minimal 25 tahun juga tidak dibatasi. Kini dalam draft tersebut usia calon kepala Desa dibatasi dari usia 20 tahun hingga usia 42 tahun. 

“Padahal kita - kita ini banyak yang masih usai 50 tahun masih sehat berfikir dan sehat segalanya dan Mereka sudah kehilangan kesempatan untuk kita. "Tutup Ayik Suhaya,SH, Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Provinsi Jawa Timur.

Ditempat yang sama, ketua Lsm Kipas Maulana, SH mengatakan, bahwa ia sependapat apa yang sudah diungkapkan rekan aktifisnya Ayik Suhaya, SH, Ia memandang, dari mulai pembatasan usia dan penghapusan tes akademis akan menjadi sebuah kemunduran. Mempunyai pemimpin yang intelek pastinya akan sulit terjadi, jika tes akademis itu dihapus.

SDM yang kurang memadai, itu akan mempengaruhi dalam pelaksanaan administrasi desa. “banyaknya kasus kepala Desa di penjara, bukan karena ada niat jahat untuk korupsi. Tapi kurangnya SDM hingga tidak bisa menjalankan administrasi dengan baik."Pungkas Maulana, SH.

Red : ziz.

0 Response to "Melihat Adanya Kemunduran Dalam Draf Raperda Yang Sudah Dibuat Legislatif, Sejumlah LSM Datangi Kantor Dewan"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel