-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Di Tengah Wabah Covid-19 , SMAN 1 di Kabupaten Pasuruan Tega Pungut Biaya Hingga Rp.2.530.000,-00 ke Siswa Baru

Pasuruan, lintasone.com - Penyebaran Wabah Covid -19 menyelimuti Negeri Tercinta, Pemerintah membuat kebijakan - kebijakan untuk membantu beban masyarakatnya, di sa'at perekonomian kurang stabil, lembaga Pendidikan SMAN 1 Grati yang terletak di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, tidak mau tau kondisi masyarakat, melainkan melanggar peraturan yang ada, di tengah Covid-19 PPDB masih saja memungut biaya ke siswa Ratusan hingga Juta'an Rupiah di mana masyarakat lagi menderita.

SMA Negeri 1 Grati yang terbilang sudah maju, yang seharusnya bisa membantu kesulitan para wali murid, tak segan - segan Pungut biaya seragam, sumbangan dan bulanan total hingga Rp. 2. 530.00,- 00 (Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) ke siswa, di mana di tengah masa pademi sekarang ekonomi semakin sulit. Kamis,(15/07/2021).
Hal ini di rasakan wali murid yang tidak mau disebut namanya, "katanya sekolah gratis mas, ternyata ada pungutan sebesar gitu, padahal kondisi masyarakat seperti ini, harusnya untuk lembaga pendidikan prihatin kepada keadaan masyarakat adanya Covid-19. "Ujar wali murid kepada lintas one, Rabu, 14/07/2021.

Lanjut, anak Saya itu masuk sekolah di SMAN 1 Grati, biaya terhitung dari Seragam sebesar Rp. 1.700.000,-00. , SPP Rp. 100.000,-00 dan biaya lainnya Rp. 730.000,-00. "Jadi kalau di lihat semua pastinya di lembaga pendidikan SMAN 1 Grati tidak melihat pademi Covid-19 yang membuat perekonomian masyarakat menurun. "Jelasnya.

Di lain tempat, sa'at lintas one meminta pendapat kepada Adv H. Umar Wirohadi, SH, MH yang namanya tidak asing lagi di kalangan pendidikan, sa'at di konfirmasi lintas one keluhan masyarakt adanya pungutan di lembaga pendidikan, ia menjelaskan, sebetulnya hal itu tidak boleh terjadi, di Permendikbud 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK di mana Pasal 27 ayat 1 dan 2 .
 
Bunyi Pasal 27
1. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26:

a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya; dan 
b. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: 
1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

2. Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Pungkas Adv. H. Umar Wirohadi, SH MH.

Red : ziz.

0 Response to "Di Tengah Wabah Covid-19 , SMAN 1 di Kabupaten Pasuruan Tega Pungut Biaya Hingga Rp.2.530.000,-00 ke Siswa Baru"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel