-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Jalani Sidang Tipiring, Dua Puluh Pelanggar Prokes Dihukum Denda

Pasuruan, lintasone.com - Warga Pasuruan  menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kab. Pasuruan, Kamis(15/07/2021) Siang. Sidang yang berlangsung dari jam 09.30 hingga Siang hari itu dipimpin hakim tunggal Abang Marthen Bunga, S.H., Mum dengan Panitera Ahmed Taufik, SH dan JPU Joni  Dan Darwis

Ke dua puluh warga itu terjaring razia oleh Tim Patroli dan Pengawasan (Patwas) PPKM Darurat Kabupaten Pasuruan  dan kedapatan melanggar Inmendagri No.15 THN 2021, Daerah (Perda) Jatim Nomor 01Tahun 2019dan Nomor  02 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Virus Corona 2019 Penyakit.

Salah seorang yang terjaring, Muhammad Najib,  pemilik warung Sate Cak.MUdjib, Ds.Cangkring Malang, Kec. Beji Dari Hati mengaku sudah mengetahui aturan yang mewajibkan tempat usaha kuliner tidak boleh melayani makan ditempat selama berlaku PPKM. 
Hanya saja, kebetulan petugas datang ada ada saja pembeli yang sedang duduk di warungnya. “Ada saja pembeli yang ngotot ingin duduk sebentar katanya, jadi serba salah,” ujarnya, usai sidang.

Mujib juga mengakui sudah beberapa kali mendapat teguran. Karenanya Mudjib mengakui kesalahannya dan rela mengikuti sidang. Dalam sidang tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 49 ( 1 )  ayat 2 (d) Jo Pasal Perda Jatim No.02 Tahun 2020 

“Sanksi administrasi, paling banyak Rp 5 juta, dan paling sedikit Rp 50 ribu. Saya bayar denda Rp 250 ribu karena mengakui salah,” ujarnya.

Setali tiga uang  Ari Prihatianto, dikenai pasal yang sama dia pemilik Warkop di Stasiun Bangil, dan Mengaku Bersalah atas semua kejadian ini    Selain kedua pelanggar itu, lima pedagang angkringan juga ada pelanggar lainnya. Mereka terjaring operasi Rabu Siang - Malam hari dan langsung menjalani sidang pada hari Kamisnya. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Bhakti menyebutkan, operasi akan terus dilakukan selama PPKM Darurat berlangsung Semua pelanggar akan menjalani sidang tipiring yang sudah dijadwalkan

“Erick selaku Kapolres juga berpesan, Kami bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri  menjadwalkan sidang tipiring pelanggaran Perda Provinsi jatim Nomor 02 Tahun 2020 sebagai pengganti Perda nomer 19 tahun 2019 dengan waktu yang ditentukan, Tapi kami berharap setelah sidang hari ini tidak ada lagi warga yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak ada lagi sidang Tipiring begini dan Masyarakat Kab. Pasuruan bisa tertib selanjutnya Virus Corona bisa hilang ,” ujarnya. (Broto),

Red : hms.

0 Response to "Jalani Sidang Tipiring, Dua Puluh Pelanggar Prokes Dihukum Denda"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel