-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Pemuda ini Melakukan Nafsu Bejatnya bersama 4 Temannya Mencabuli Anak di Bawah Umur Secara Bergilir Lalu Menelantarkannya

Pasuruan, lintasone.com - Perkenalan liwat medsos, 15 kali catting liwat Facebook, 10 Kali Chatting liwat WhatsApp, Remaja di bawah umur ini pada hari Minggu, 4 Juli 2021 malam bernasib sial, remaja berinisial GJ (14) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK asal pasuruan di cabuli 5 remaja di ladang tebu di Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Jum'at (09/07/2021).

Awal kejadian, aksi bejat ini bermula dari perkenalan tersangka MIK (16) dengan korban melalui facebook. Setelah itu, MIK melanjutkan chatting dengan korban melalui Whatsapp selama 10 Kali chatting.

“Dari keterangan yang Kami kumpulkan, setelah chatting selama 10 Kali melalui WhatsApp, korban kemudian diajak oleh terduga pelaku untuk ketemuan dan terjadilah tindak pidana pencabulan,” Ujar AKP Adhi Putranto Utomo, Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Pencabulan yang dilakukan 5 remaja tersebut terjadi pada hari Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Malam itu Korban dijemput oleh tersangka MIK di sebuah jalan dekat rumahnya.“Kemudian korban diajak jalan -  jalan. Sesampainya di tempat kejadian, korban diajak minum-minum bersama empat orang temannya yang masih DPO,” Ungkap Kasatreskrim.

Minuman Arak yang sudah disiapkan sebelumnya oleh para pelaku, untuk kemudian korban di kasih minuman tersebut,  setelah minum-minum, korban lantas disetubuhi oleh pelaku MIK bersama teman-temannya secara bergilir.

Setelah nafsu bejatnya di lampiaskan dengan menyetubuhi korban, dari salah satu pelaku mengantarkan korban tidak sampai tempai pelaku menjemput, melainkan korban di telantarkan tepi jalan raya di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang  Wetan."Jelasnya.

“Setelah itu Korban mendapat pertolongan oleh orang yang tidak dikenal, untuk selanjutnya korban diantarkan pulang ke rumahnya,” 

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu pelaku MIK dibekuk Polisi pada Rabu (07/07/2021), sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan 4 temannya yang lain masih buron.

Barang bukti yang di amankan yakni, 2 (dua) Buah kaos lengan pendek. ,1 (satu) buah sweter. ,1 ( satu) buah celana pendek. ,1 ( satu) buah BH. ,1( satu ) buah celana panjang. ,1( satu ) buah jaket.

Sekarang, pelaku harus menanggung atas perbuatannya dan mendekam di tahanan Mapolres Pasuruan. "Pelaku diancam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” Pungkas AKP Adhi Putranto Utomo, Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Red : ziz.

0 Response to "Pemuda ini Melakukan Nafsu Bejatnya bersama 4 Temannya Mencabuli Anak di Bawah Umur Secara Bergilir Lalu Menelantarkannya"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel