-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Pencuri Kayu Sono Keling Milik Perhutani Berhasil di Amankan Petugas Polisi Polsek Gempol

Pasuruan, lintasone.com - pencurian pohon Jenis Sono keling. Pelaku berinisial S (46) alamat Dsn. Dieng 2 RT. RW. Ds. Jeruk  Purut, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan berhasil di amankan petugas Polisi Polsek Gempol Polres Pasuruan, 30 Juli 2021 sekira PKL 04.30 Wib.

Kapolsek Gempol Polres Pasuruan,  Kompol Kamran mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan. Sebelumnya polisi juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pencurian kayu di Petak 20 A1 lahan Perhutani, masuk Desa Watu Kosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. "Ujarnya.

Selanjutnya Berawal tertangkapnya pelaku kayu curian tersebut dengan jenis Kayu Sono Keling dipotong menjadi 14 bagian dengan jumlah 0,64 M3, pemilik kayu Sono Keling tersebut berinial R ( DPO ) sedangkan S selaku driver dari jenis Pick Up T. 120 warna biru Nopol W 9802 XB milik R ( DPO ) dan menyuruh S untuk mengemudikannya, setelah masuk Dusun Jurang Pelen  berpapasan dengan Petugas dari Polsek Gempol yang sedang melaksanakan Patroli, spontan naluri seorang Polisinya timbul untuk  menghentikan dan memeriksa Dokumen kayunya dikarenakan  tidak bisa menunjukkan Dokumen maka Driver S  langsung diamankan dan dibawah ke Polsek Gempol. "Ungkapnya

Untuk kemudian Kamran dengan Melati satu di pundaknya berkoordinasi dengan KRPH Ngoro untuk pelaksanaan  Proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Terangnya.

Disituasi Pandemi yang sulit ini janganlah masyarakat melakukan perbuatan Tindak Pidana dengan sengaja menghalalkan segala macam cara, "Imbuhnya_

“Pelaku akan dijerat dengan pasal  82 ayat (1) huruf B jo pasal  12 huruf B atau pasal 83 ayat (1) huruf B Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” Pungkas Kapolsek Gempol.

Red : hms 

0 Response to "Pencuri Kayu Sono Keling Milik Perhutani Berhasil di Amankan Petugas Polisi Polsek Gempol"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel