-->

Logo MEDIA LINTAS ONE terbaru

PIMPINAN REDAKSI LINTAS ONE

Tolib Bisri Divonis Lebih Ringan, Adv. Moch Romli, S.H., Bukti Hukum Punya Sisi Kemanusiaan


Gambar : Dokumentasi Sidang perdana Pembacaan Putusan Tolib Bisri.

Pasuruan, lintasone.com – Pengadilan Negeri Bangil akhirnya menggelar sidang agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Tolib Bisri dalam perkara dugaan penganiayaan. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman 7 bulan penjara kepada terdakwa.
Putusan ini tercatat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim mengurai secara runtut kronologi awal peristiwa hingga tercapainya nota perdamaian di antara kedua belah pihak. Hakim menegaskan bahwa adanya keikhlasan dari korban yang telah menerima permohonan maaf terdakwa di hadapan persidangan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan guna memberikan rasa keadilan.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP LPK-SM SAKERA, Moch. Romli, S.H., menyampaikan rasa syukur mendalam atas hasil putusan majelis hakim.
Gambar : Dokumentasi Hasan Bisri, S.H., bersama Moch Romli, S.H.,Kuasa Hukum Tolib Bisri Habis persidangan.

"Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim hari ini. Vonis 7 bulan ini menunjukkan bahwa hukum di negara kita tidak hanya sekadar menghukum, tetapi juga mampu melihat sisi kemanusiaan melalui perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak," ujar Moch. Romli, S.H. sambil tersenyum lega.

Lebih lanjut, praktisi hukum kawakan ini menilai bahwa pertimbangan hakim yang mengakomodasi perdamaian tersebut merupakan cerminan nyata dari penerapan asas restorative justice (keadilan restoratif) di ruang sidang.

"Rasa saling memaafkan antara saudara Tolib Bisri dan korban telah mengetuk pintu hati nurani majelis hakim. Penegakan hukum yang bijaksana seperti inilah yang memberikan rasa keadilan hakiki bagi semua pihak," tambahnya.

Mengakhiri wawancara, pria yang aktif memimpin lembaga perlindungan konsumen nasional ini berulang kali menyampaikan terima kasih kepada jajaran majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak yang mengawal jalannya perkara.
Gambar : Dokumentasi Adv. Moch Romli,S.H., Adv. Hasan Bisri, S.H., Bersama Perwakilan Tim Pengawal Sidang Putusan Tolib Bisri.

"Ke depan, kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, khususnya bagi Tolib Bisri, untuk menjadi pribadi yang lebih sabar dan baik. Terima kasih atas doa, dukungan, dan kawalan dari seluruh rekan-rekan media, keluarga, serta teman-teman yang setia mendampingi hingga persidangan ini berjalan dengan lancar dan kondusif," pungkas Ketum DPP LPK-SM SAKERA tersebut. (Red/ziz).

0 Response to "Tolib Bisri Divonis Lebih Ringan, Adv. Moch Romli, S.H., Bukti Hukum Punya Sisi Kemanusiaan"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Ketua MKKS Beserta Guru SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu Ke-81 Tahun

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati HARI GURU NASIONAL 2025

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel