-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Sat Reskrim Polres Pasuruan Ungkap Spesialis Pelaku Curanmor dan Menyuruh Pelaku Meragakan Sa'at Mencuri

Pasuruan, lintasone.com - Sat Reskrim Polsek Pasuruan Jawa Timur, Jum'at (09/07/2021) ungkap residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan(Curanmor) yang terjadi pada hari Selasa (18 Mei 2021 sekira pukul 18.20 wib 2 bulan yang lalu.


Awalnya Pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021, Sekira pukul 17.30 Wib Tsk als BS dan Sdr.W (DPO) berangkat dari rumah Tsk als BS dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Suzuki Satria Warna Merah Putih tanpa Nopol untuk mencari sasaran dengan Sdr.W (DPO) sebagai joki, Selanjutnya setibanya Di Dusun Jawi Desa Candiwates Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, Tsk als BS melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam, Tahun 2016, Nopol N 2193 TBN, Noka : MH1JFZ113GK342372, Nosin :CFZ1E1352101 dalam kondisi terkunci Stir. "Ujar AKP.Adhi Putranto Kasatreskrim.

Selanjutnya Tsk als BS turun untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak rumah kuncinya sedangkan Sdr.W (DPO) berjaga disebelah TKP, setelah berhasil Tsk als BS mengendarai sepedaotor hasil curian tersebut, kira-kira 300 meter dari TKP korban menyadari bahwasannya sepeda motornya telah hilang dan berteriak maling-maling.
Untuk kemudian Tsk als BS terjatuh dan meninggalkan sepeda motor hasil curian dengan 1 (satu) buah kunci T yang menancap dan 1 (satu) Buah Hp Merk OPPO warna hitam milik Tsk als BS, lalu kedua Tsk melarikan diri kearah selatan, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

Kami dari Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan melakukan penangkapan Pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira Pukul 16.00 wib, Setelah saksi - saksi ada 4 orang yang sudah Kami periksa, terlapor Als BS (31) warga Paku kerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan telah Kami  mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. 

Adapun barang bukti yakni, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam, Tahun 2016, Nopol N 2193 TBN, Noka : MH1JFZ113GK342372, Nosin :CFZ1E1352101 a.n Sdr.Insan Darmawan (Milik Korban). , 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam, Tahun 2016, Nopol N 2193 TBN, Noka : MH1JFZ113GK342372, Nosin :CFZ1E1352101 a.n Sdr.Insan Darmawan (Milik Korban). , 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Suzuki Satria Warna Merah Putih tanpa Nopol.(Sarana yang digunakan Oleh Sdr.Sdr.Bintoro Als. Cokro Bin ASPRO S. Sugiantoro). , 1 (satu) Buah Hp merk OPPO warna hitam.(milik Sdr.Sdr.Bintoro Als. Cokro Bin Aspro S. Sugiantoro). , 1 (satu) buah Kunci T dan mata kuncinya.(milik Sdr.Sdr.Bintoro Als. Cokro Bin Aspro S. Sugiantoro). 

Kami Tim Resmob Sat Reskrim Polsek Pasuruan melakukan pengembangan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario, Nopol W 5482 NBD, Noka : MH1JFU1136K379439, Nosin : CFU1E1372649, Laporan Polisi Polsek Beji Tanggal 05 Maret 2021). 
Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario Warna Putih, , Laporan Polisi Polsek Pandaan, Tanggal 05 April 2021). Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario 125 warna Putih, Sekira Bulan Maret-April 2021, TKP Rumah Kos Termasuk Ds.Nogosari Kec.Pandaan Kab.Pasuruan Laporan Polisi Polsek Pandaan. Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk honda Beat Street Warna Hitan, Sekira Bulan Mei 2021, TKP Depan Atm BCA termasuk Ds.Petungasri Kec.Pandaan Kab.Pasuruan. , Laporan Polisi polsek Pandaan.

Keterangan lain Tsk als BS merupakan sindikat curanmor, melakukan aksinya tidak hanya sendiri namun lebih dari 2 pelaku secara bergantian, ia merupakan residivis dalam kasus yang sama (curanmor), pernah dihukum tahun 2016 di Pasuruan dengan vonis 1 tahun 2 bulan, dihukum di Mojokerto pada tahun 2017 dengan vonis 2 tahun, selama aksinya sudah melakukan sebanyak 9 kali (kasus curanmor), uang hasil penjualan untuk diberikan pada keluarga dan membeli narkotika jenis sabu, tsk mulai memakai narkoba sejak tahun 2019, pengejaran DPO dan TSK lainnya masih dilakukan penyelidikan. Pungkas Arjun Komisaris Polisi (AKP) Adhi Putranto Kasatreskrim Polres Pasuruan.

Red : ziz.


 

0 Response to "Sat Reskrim Polres Pasuruan Ungkap Spesialis Pelaku Curanmor dan Menyuruh Pelaku Meragakan Sa'at Mencuri"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel