-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Terpaksa Bayar Jutaan Rupiah di SDN Kebonagung, Kata Wali Murid Anaknya Tidak Mau Kesekolahan Lain

Pasuruan, lintasone.com - Semakin memperihatinkan pendidikan kota Pasuruan, Selasa (30/08/2021) wali murid SD Negeri Kebonagung mengeluh adanya pungutan yang dilakukan SD Negeri Kebonagung hingga jutaan rupiah.

Hal ini pastinya membuat orang tua pada mengeluh, disa'at wabah pademi Covid19  yang mengkibatkan perekonomian dari atas sampai bawah menurun, Lembaga pendidikan masih saja mencari keuntungan dengan memungut biaya bagi siswa baru dengan alasan ini dan itu.
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) seperti tidak ada artinya bagi lembaga pendidikan yang masih pungut biaya ke wali murid 

Wali murid berinisial AF warga kota pasuruan saat mengeluh ke Media Lintas One, ia mengatakan, mas, anak saya itu masuk kelas 1 SDN Kebonagung tahun ini, masak Sekolah negeri bayar sampai Rp. 1.300.000,-00 (Satu Juta Tiga Ratus Rupiah), sedangkan lainnya tidak ada pungutan sama sekali, sedangkan setelah saya tanya - tanya ke SD lainnya tidak ada yang bayar."ujarnya.
Setelah di tanya udah bayar apa belum, ya gimana lagi mas, anak saya maunya di situ, mau tidak mau ya terpaksa membayar pungutan tersebut. "Setelah dibayar, baru di kasih Buku buat, Topi, Dasi dan anak saya di ukur, katanya untuk seragam kaos olah raga gitu. "Jelasnya

Tolong mas di tanyakan kepada Dinas Pendidikan, SDN seperti itu di perbolehkan apa tidak pungut biaya ke wali murid hingga jutaan rupiah, sedangkan lainnya tidak ada yang membayar (Gratis). "Tandasnya.(ziz).

0 Response to "Terpaksa Bayar Jutaan Rupiah di SDN Kebonagung, Kata Wali Murid Anaknya Tidak Mau Kesekolahan Lain"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel