-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Sat Lantas Sosialisasikan UU Nomor 22 tahun 2009 Kepada TMWB Sekadau

Sekadau, lintasone.com - Sat Lantas Polres Sekadau, pada hari Minggu,10 Oktober 2021, Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Senin, (1/10/2021).

Diselenggarakan di Jl. Merdeka Barat KM 9, kegiatan ini ditujukan kepada sopir atau driver kendaraan roda 4 yang tergabung dalam organisasi Truck Mania West Borneo (TMWB).

Menjadi narasumber, KBO Sat Lantas Polres Sekadau Ipda Agus Pratomo menjelaskan sistematika UU no. 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengenai wujud dan pemeliharaan kamseltibcarlantas.

Selain itu, disampaikan pula tentang upaya menurunkan angka kecelakaan, budaya dan tata tertib berlalu lintas serta kewajiban pengemudi, pemilik kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan.

"Sesuai pasal 57 ayat 3, kendaraan roda 4 atau lebih hendaknya memiliki kelengkapan seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan P3K," jelasnya.

Sebagai materi penutup, KBO Sat Lantas menyampaikan 7 jenis pelanggaran prioritas yang berpotensi menyebabkan fatalitas korban kecelakaan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan TMWB dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk mewujudkan zero accident melalui disiplin berkendara yang baik sesuai aturan.(Yohanes)

0 Response to "Sat Lantas Sosialisasikan UU Nomor 22 tahun 2009 Kepada TMWB Sekadau"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel