-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Suroso Soroti Kegiatan dan Program Komite atau Paguyuban Sekolah di Malang

Malang, lintasone.com - Sebagai warga negara Indonesia tentunya sekolah merupakan keharusan bagi seluruh rakyatnya sesuai dengan umur dan kemampuannya dalam mengikuti pelajaran sekolah. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia menggelontorkan Anggaran yang Fantastis hingga Triliyunan rupiah demi terselenggaranya Pendidikan Sekolah yang merata dan dapat dirasakan seluruh warganya.

Namun hal itu nampaknya belum 100% dapat dirasakan, karena Diduga masih saja ada oknum - oknum yang memanfaatkan program - program dan Anggaran - anggaran untuk kepentingan sekelompok yang hanya mementingkan pihaknya dan diluar sasaran.

Seperti yang disampaikan Suroso salah satu Anggota LSM yang berdomisili di Malang, Jum'at (8/10) kepada awak media mengatakan," Kami beberapa bulan ini banyak mendapat pengaduan masyarakat khususnya di Kabupaten Malang terkait pembiayaan pendidikan yang dirasakan wali murid begitu tinggi dan memberatkan, diantaranya seperti uang SPP, Uang Bangunan, Uang LKS, Iuaran Komite atau Paguyuban dan lain sebagainya," ungkapnya. 

"Padahal Pemerintah sudah menggelontorkan dana yang cukup besar untuk pendidikan, seperti dana Bos, PIP, DAK dan lain sebagainya, yang bertujuan agar pendidikan sekolah dapat dirasakan seluruh generasi bangsa Indonesia serta dapat meringankan beban orang tua wali murid, namun nampaknya aturan dan mekanisme Diduga masih saja disalah gunakan oleh sekelompok oknum," imbuhnya. 

Dirinya berharap agar oknum - oknum yang Diduga dapat mengganggu kelancaran bersekolah serta menyalah gunakan jabatannya sebagai penyelenggara sekolah agar segera di tindak lanjuti oleh Dinas dan pihak terkait sesuai Hukum dan Undang - Undang yang berlaku. 

"Saya juga berharap kepada Komite atau Paguyuban Sekolah agar memperhatikan apa itu Sumbangan dan apa itu Pungutan, kalau Sumbangan tidak di larang namun jika Pungutan itu jelas - jelas dilarang, sesuai dengan Permendikbud nomer 75 Tahun 2016. Sekarang tinggal praktiknya saja, jangan sampai mengatasnamakan Sumbangan namun praktiknya adalah Pungutan, jadi aturan sudah jelas dan harus tetap transparansi serta tidak boleh diputuskan oleh pengurus saja, melainkan anggota Komite atau Paguyuban juga harus tau dan sependapat, dalam hal ini peran serta pengawasan Sekolah atau Guru sangat diperlukan demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan yang dapat dinikmati dan di Pertanggung Jawabkan bersama - sama," tuturnya. 

Dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi pendidikan khususnya di Kabupaten Malang serta siap membantu wali murid yang marasa keberatan dengan adanya program atau kegiatan yang terbentuk dan mengatasnamakan Paguyuban atau Komite Sekolah. 

"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Malang untuk terus mengawasi serta membantu demi kelancaran dan kenyamanan proses belajar mengajar, Kita dukung program pemerintah dengan wajib bersekolah, dengan bersama - sama kita Selamatkan Aset Generasi Bangsa Indonesia ini dan ikut mencerdaskan anak Bangsa,"(pungkasnya). (Red)

0 Response to "Suroso Soroti Kegiatan dan Program Komite atau Paguyuban Sekolah di Malang "

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel