-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Dengan Cara Merusak Kunci Rumah, Pemuda ini Berhasil Mencuri Hp Yag Akhirnya di Ringkus Polisi

Lumajang, www.lintasone.com  - Pada hari Senin tgl 22 November 2021 malam sekira pukul 19.45 wib, unit Reskrim Polsek Candipuro telah berhasil Ringkus pelaku kasus tindak pidana Curat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Selasa, 23/11/2021). Kejadiannya dalam rumah yang terletak di Dusun. Umbulrejo Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang. P, Lk, 43 tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun. Umbulrejo Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang. Berdasarkan Pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021, diketahui sekira pukul 06.00 Wib di dalam rumah pelapor di Dusun Umbulrejo Desa Sumbermujur Kecamatan  Candipuro Kabupaten Lumajang, telah terjadi curat barang milik pelapor berupa 1 (satu) unit HP Merk Samsung type J1 mini model SM-J105F warna Putih dan 1 (satu) unit HP merk Oppo type A5s warna Merah. Modus Operandi,Terlapor diduga masuk kedalam rumah pelapor dengan cara merusak kunci pintu belakang rumah pelapor, setelah itu terlapor masuk kedalam rumah pelapor, terlapor langsung menuju ke kamar depan dan mengambil barang berupa HP merk Samsung yang pada saat itu dalam keadaan di cas, setelah itu terlapor menuju ke kamar belakang dan mengambil barang berupa HP merk Oppo, kemudian terlapor keluar melalui pintu belakang rumah, sehubungan dgn adanya kejadian tsb, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Candipuro, barang berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung type J1 mini laku terjual kpd orang lain, kemudian petugas dri Polsek Candipuro langsung mengamankan barang tsb guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.Kemudian setelah mendapatkan Informasi keberadaan terlapor, selanjutnya pada hari Senin tgl 22 November 2021 sekira pukul 19.45 Wib dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terlapor yang pada sa'at itu berada di rumah tetangganya di Dusun Bulak Klakah, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, secara humanis dan tanpa perlawanan, setelah itu terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Candipuro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka FPR, Umur 25 tahun, Islam, Wiraswasta, Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Barang Bukti Yang diamankan1 (satu) unit HP merk Samsung type J1 mini model : SM-J105F warna Putih,Pakaian yg digunakan oleh terlapor pada saat kejadian berupa 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna Hitam1 (satu) potong celana panjang jeans warna Biru, perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang. Kapolsek Candipuro AKP Sajito SH. MH mengatakan Terlapor merupakan residivis dan pernah terlibat perkara pidana Curanmor pada tahun 2016 dan divonis dgn hukumam penjara selama 3,5 tahun. Reporter: Atman http://dlvr.it/SD3JpB http://dlvr.it/SD3tFC http://dlvr.it/SD4KLp http://dlvr.it/SD4gpp
http://dlvr.it/SD4yrZ

0 Response to "Dengan Cara Merusak Kunci Rumah, Pemuda ini Berhasil Mencuri Hp Yag Akhirnya di Ringkus Polisi"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel