-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Palsukan Cukai dan Produksi “Rokok Ilegal”, Sanksi Pidana Siap Menunggu Anda..!!

Lumajang, www.lintasone.com            - Pemerintah kabupaten Lumajang melalui (Diskominfo) Dinas Komunikasi dan Informatika terus menerus melakukan berbagai macam cara dalam upaya penekanan adanya peredaran Rokok Ilegal. Seperti kini upaya dilakukan dengan menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dengan sasaran kalangan pedagang rokok beserta tokoh masyarakat dan juga warga masyarakat umum.

Sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri Rokok Ilegal dan apa yang harus dilakukan jika menemukan praktek peredaran Rokok Ilegal di lingkungan.

“Kami berharap memiliki dampak positif dari kegiatan ini, para pedagang mengetahui rokok yang tidak boleh dijual seperti apa, kalau ada sales rokok ilegal harus bagaimana, harapannya rokok ilegal ini dapat ditekan peredarannya,”Terang Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Bekti Sawiji, Senin (1/11).
Bekti juga mengungkapkan, selain sosialisasi yang dilakukan Dinas Kominfo, pemerintah juga melaksanakan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal. Seperti yang dilakukan jajaran Satpol PP, dan juga Dinas Perdagangan, serta dari beberapa instansi terkait lainnya.

Di sisi lain, Ivan Ludiyanto, selaku nara sumber dari Kantor Bea Cukai Probolinggo menjelaskan, ada beberapa ciri-ciri Rokok Ilegal, diantaranya belum punya nama dan dikemas secara sederhana, kebanyakan nama plesetan nama rokok ternama dan harganya murah.
Pihaknya juga menyebut ada sanksi yang menunggu jika melakukan pelanggaran berbentuk pemalsuan Cukai atau memproduksi Rokok Ilegal.

“Ada sanksi untuk menjerat para pelaku pemalsuan Cukai Rokok dan memproduksi juga mengedarkan rokok ilegal,”Ujarnya.

Sedangkan dari beberapa sanksi yang ada diantaranya :

Pita Cukal Palsu
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan
paling lama 8 tahun, serta pidana denda
paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

Pita Cukal Bekas
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan
paling lama 8 tahun, serta pidana denda
paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

Pita Cukai Berbeda
Dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling sedikit 2x nilai cukai dan paling
banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

Tanpa Pita Cukai (Polas)
Pidana penjara paling singkat 1 tahun,
paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007,”Pungkasnya.

Reporter : Atman

0 Response to "Palsukan Cukai dan Produksi “Rokok Ilegal”, Sanksi Pidana Siap Menunggu Anda..!!"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel