-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

kasubbag komonikasi PTP N 1 Aceh memberikan penjelasan tentang pesiyunan

Kota Langsa, lintasone.com – Kasubbag Komunikasi PTPN I Aceh M. Febriansyah didampingi staf nya Rusli Ahmad saat dijumpai di Kantornya, Senin (24/1/2022), menyampaikan, “masalah Penghasilan Dasar Pensiunan (PhDP) karyawan yang masa Pensiunannya tahun 2018 dihitung tahun 2002, hal tersebut sesuai dengan kondisi perusahaan pada tahun 2002 dimana kondisi keuangan PTP N I pada waktu itu dalam keadaan tidak sehat.

Terkait hal ini, lanjutnya lagi, manajemen dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) melaksanakan perundingan untuk menetapkan PhDP, yang sanggup membayar iuran ke DAPENBUN perhitungan gaji tahun 2002 dan telah di sepakati dalam keputusan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diketahui oleh dinas tenaga kerja provinsi Aceh.

“Benar disesuaikan dengan kondisi perusahaan pada tahun 2002 dimana kondisi keuangan PTP N I dalam keadaan tidak sehat sehingga manajemen dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) melaksanakan perundingan untuk menetapkan PhDP perusahaan yang sanggup membayar iuran ke DAPENBUN pusat tentang perhitungan gaji karyawan sesuai UMP tahun 2002.

Hal ini, tambahnya lagi, telah di sepakati dalam keputusan perundingan perjanjian kerja bersama (PKB), serta juga diketahui oleh dinas tenaga kerja provinsi Aceh, urai M.Febriansyah Kasubbag Komunikasi Perusahaan pada media.

Namun demikian, lanjut Kasubbag Komunikasi Perusahaan ini lagi, kami dari pihak Perusahaan PTP N I Aceh akan tetap berupaya untuk terus memaksimalkan hitungan PhDP yang mana pada sebelumnya dihitung pada tahun 2002, kini menjadi tahun 2004, hal tersebut sesuai perundingan yang dilaksanakan tahun 2021, dan insya Allah akan terus kita upayakan peningkatannya setiap dua tahun sekali, ujarnya.

Sementara dalam hal Asuransi jiwa seraya, penyetorannya secara bervariasi sesuai jabatan dan golongan dari masing-masing karyawan, terkait hal tersebut, pihak PTP N I tetap memberikan pelayanan sesuai prosedur dan aturan yang ada, artinya tidak lepas tanggung jawab.

Namun, kata dia lagi, jika diantara mereka karyawan Pensiunan yang mau urus sendiri agar bisa lebih cepat pencairan asuransi tersebut, pihak kami dari PTP N memberi hak kepada mereka, dan tidak bisa menahan atau melarang.

Intinya, Perusahaan tetap memperhatikan mereka karyawan Pensiunan, karenanya mari sama-sama kita do’a kan agar kondisi PTPN I Aceh ini terus membaik kedepannya, tutup M. Febriansyah Kasubbag Komunikasi Perusahaan tandasnya.(Red/Zainal/Sudir).

0 Response to "kasubbag komonikasi PTP N 1 Aceh memberikan penjelasan tentang pesiyunan"

Posting Komentar

DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2024

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel