-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku (FA) di Tangkap Polsek Sekupang

Batam, lintasone.com  -  Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH Menggelar Konferensi Pers Penggungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur, Bertempat di Mapolsek Sekupang. Sabtu (19/02/2022) 

Pelaku yang di amankan berinisial FA (18 Tahun) yang di tangkap di disalah satu Hotel Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022. 

Berawal Pada hari Selasa (04/01/2022) sekitar pukul 07.00 wib orang tua Korban sedang berada di rumah. Kemudian korban yang sedang berada di kamar memanggil dan memberitahukan kepada Orangtuanya bahwa perutnya mengalami nyeri-nyeri seperti sedang haid. Namun setelah di cek, Orangtua korban melihat di kasur korban basah yang diduga air ketuban yang pecah. Karena khawatir dengan kondisi korban yang terus merasa kesakitan, orangtua korban pergi untuk menjemput bidan kerumah namun setibanya di rumah pelapor sudah melihat seorang bayi yang di lahirkan oleh anaknya.
 
Pada hari Senin (17/01/2022) setelah menerima Limpahan Laporan Polisi dari Polsek Sagulung, tim opsnal polsek sekupang melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut dan setelah mendapat petunjuk Tim Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka FA  (18 Tahun) di salah satu Hotel di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam pada hari Selasa (15/02/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan Orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku FA pada saat korban sudah hamil dengan usia kandungan 7 bulan. 

Atas perbuatannya Pelaku Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun, dan Paling Lama 15 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP.  (Rini).

0 Response to "Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku (FA) di Tangkap Polsek Sekupang"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel