-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Lanjutan Sidang Gugatan PMH Bank Bukopin 2 Trilyun

Jember, lintasone.com - Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Bank Bukopin Cabang Jember senilai 2 trilyun, terus berlanjut dan sidang  kembali digelar oleh PN Jember pada Selasa (22/2). 

Sidang lanjutan  diketuai hakim majelis Totok Yuniarto dengan  agenda penyerahan kesimpulan. Sempat terjadi penolakan dari pihak Kuasa hukum Tergugat Bank Bukopin Jember. 

"Mana mas dokumen kesimpulan untuk pihak Penggugat," tanya Hakim Ketua,  Totok. 

"Gak ada pak," kata Jatmiko kuasa hukum Tergugat. 

Yang kemudian ditegur oleh hakim totok dan kemudian pihak Tergugat  memberikan dokumen Kesimpulan kepada penggugat. 

Kuasa hukum penggugat Ihya Ulumiddin, usai sidang  mengungkapkan bahwa sidang gugatan PMH sudah hampir diujung, hampir  selesai. 

"Hari ini menyampaikan kesimpulan, dan dua minggu lagi putusan," ujarnya.

Udik sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pihak Penggugat sudah memberikan dan menyampaikan bukti-bukti dan juga fakta hukum termasuk didalam persidangan bahwa selama ini pihak Tergugat tidak pernah beritikad baik dan juga memberikan apa yang menjadi hak debitur atau ahli waris . 

"Dalam pembuktian sudah kami ungkap semua bahkan permintaan tertulis, dokumen yg menjadi hak ahli waris tidak pernah di berikan oleh  pihak Tergugat,  malah menolak, ada apa ini?" Tanya Udik heran. 

Padahal, kata Udik lebih lanjut,  dalam persidangan ini,  semua harus dibuka  dalam persidangan agar fair, adil dan terbuka. 

"Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini memberikan penilaian yang bijaksana,    obyektif, netral dan hati nurani sesuai fakta dan bukti yang kami sampaikan,"  Harapnya. 

Sebelum sidang di  tutup,  hakim Totok memberikan kesempatan untuk para pihak berdamai sebelum pembacaan putusan.( herry).

0 Response to "Lanjutan Sidang Gugatan PMH Bank Bukopin 2 Trilyun"

Posting Komentar

DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2024

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel