-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Walikota Langsa menghadirkan saksi dan Terdakwa

Langsa, lintasone.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik Walikota Tgk. Usman Abdullah, SE digelar hari ini di Pengadilan Negeri kota Langsa beragendakan pemeriksaan keterangan saksi-saksi korban dalam kasus tersebut, pada hari, Rabu (16/2/2022), bertempat di ruang siang Pengadilan Negeri setempat.

Pada gelar sidang hari ini, Pegadilan Negeri kota Langsa menghadirkan tiga orang saksi dari korban, yakni Ir Said Mahdum Majid, yang merupakan Sekretaris daerah Kota Langsa, Agus Setiawan (Agus Mandor) sebai pegawai kontrak di dinas Kebersihan dan lingkungan hidup, dan saksi ketiga yang bernama Iklima turut hadir memberikan keterangan di sidang tahap kedua ini.

Untuk sementara terdakwa 1 (satu) atas nama Muslim (Cut Lem), dan terdakwa dua atas nama Ibnu Hajar, mereka juga ikut hadir dalam gelar perkara pemeriksaan keterangan saksi-saksi korban yang dilaksanakan tersebut.

Sidang yang berlangsung pada pukul 14.00 Wib pada siang tadi itu dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH MH, Hakim anggota 1 (satu) Tini Darmayanti SH (ibu Wakil), dan Hakim Anggota 2 (dua) Ahmad Syafrizal dalam hal ini digantikan sementara oleh Muhammad Yuslimu Rabbi SH.

Sedangkan Jaksa Penuntut umum Eduardo SH MH, dan Jaksa Pengganti Muhammad Daud Siregar SH, serta Panitra Pengganti Ibu Azmeiliza Aminuddin SH.

Ketua majelis Hakim Sivia Ningsih SH MH selain memeriksa saksi-saksi korban juga meminta keterangan dari korban Usman Abdullah yang dilakukan lewat live striming vidio conference.

Dalam pemeriksaan keterangan dari korban, Usman Abdullah mengaku bahwa pihak terdakwa pertama dan pihak kedua telah melakukan pencemaran nama baik atas dirinya melalui pemberitaan di media, serta membenarkan ada permintaan sejumlah uang kepada dirinya agar kasus tersebut tidak mencuat, namun karena dirinya merasa tidak berbuat, uang tidak kan diberikan.

Dengan hal senada juga dipertegas oleh saksi korban yaitu Ir Said Mahdum dalam sidang tersebut, menurut Said Mahdum, pihak kedua atas nama Ibnu Hajar pada waktu itu mendatangi dirinya untuk meminta bantu menyampaikan perihal dugaan kasus tersebut kepada Walikota Usman Abdullah dan segera mencabut surat kuasa serta membayar uang jasa kepadanya.

Sedang kan sidang lanjutan akan di gelar pada hari Rabu 23/2/2022 di pengadilan negeri Langsa jam 10.30 wib. (Zainal).

0 Response to "Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Walikota Langsa menghadirkan saksi dan Terdakwa "

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel