-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Berkas Penendang Sajen Viral, Dilimpakan Ke Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang, www.lintasone.com – Penendang sajen di lokasi Erupsi Semeru viral di media sosial Hadfana Firdaus, HF , Kamis, 10 Maret 2022, sudah masuk tahap p.21 dari penyidik Polres Lumajang pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan negeri Lumajang, Sejak tertangkapnya tanggal 14 Januari 2022, terbukti Polres Lumajang sangat serius menangani Kasus tersebut, 60 hari sudah lengkap berkas perkaranya.

Pelaku penendang Sajen HF (Initial) datang di kantor kejaksaan negeri Lumajang dengan mobil Warna putih , tersangka di giring ke dalam tahanan kejaksaan Negeri.

Kapolres Lumajang AKBP, Dewa Putu Eka Darmawan, SIK,MH, melalui Kasatreskrim polres Lumajang AKP. Fajar Bangkit Sutomo S.Kom., M.H, mengatakan bahwa proses penyidikan selama 60 hari di hitung mulai di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa timur di mana Pelaku di tangkap di daerah bantul DIY Yogyakarta dan menghimbau kepada masyarakat selalu menjaga kerukunan, dan saling menghormati antar umat beragama.

“, 60 hari , Sama saja dengan kasus pidana lainnya tidak ada yang spesial, Dan kami menghimbau kepada masyarakat, jadikan ini pelajaran, untuk saling menghormati antar umat beragama”, jelasnya kepada awak media.

Sementara itu pihak kejaksaaan kasi pidum Mirzanto Erdinanda SH,MH, menjelaskan kepada awak media bahwa hari Kamis tanggal 10 Maret 2022, telah menerima berkas tersangka HF (Initial) dan barang bukti di mana tersangka di kenakan pasal 45 UU ITE dan pasal 156 a KUHP serta sudah siap menyidangkan kasus tersebut, Minggu depan sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang.

“, Kami menerima pengiriman tersangka dan barang bukti, HF yang mana disangka UU ITE pasal 45 dan pasal 156 KUHP serta 156 a KUHP yang berkaitan dengan beberapa waktu lalu sempat viral dengan penendangan sajen. Ini kami terima dari penyidik, untuk selanjutnya masuk tahap penuntutan sehingga beberapa waktu ke depan untuk dilakukan persidangan. Dan selama ini HF sudah sangat kooperatif, dan mengakui perbuatannya serta merasa bersalah”, jelasnya

Lanjutnya “, Kita sudah siap menyidangkan perkara ini. Setidaknya dua minggu ke depan sudah kami limpahkan ke PN Lumajang, kemudian tinggal menunggu jadwal persidangan perdana”, tambahnya.

Reporter : Atman/Tim.

0 Response to "Berkas Penendang Sajen Viral, Dilimpakan Ke Kejaksaan Negeri Lumajang "

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Hari Lahir Pancasila

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Hari Bhayangkara Ke-78

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel