Bimtek Penyusunan HPS dan Rancangan Kontrak Bagi PPK
Selasa, 29 Maret 2022
Add Comment
Probolinggo, www.lintasone.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan Rancangan Kontrak bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab Probolinggo,Pada hari Senin dan Selasa (28-29/3/2022) di Hotel Nadia Desa Sapikerep Kecamatan Sukapura.
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari ini diikuti oleh 45 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab Probolinggo dan 20 orang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo.
Selama kegiatan mereka dipandu oleh narasumber Ahli Pengadaan Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Rahfan Mokoginta dengan materi penyusunan HPS dan analisa pasar, penyusunan draft kontrak dan pengadaan melalui toko daring.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo Suatmadi mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa, khususnya dalam proses penyusunan HPS dan rancangan kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, optimalisasi persiapan pengadaan barang/jasa guna mewujudkan pengadaan barang/jasa yang kredibel serta meminimalisir penyimpangan yang dapat merugikan Negara dan tercapainya suatu pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari mengatakan tema penyusunan HPS dan rancangan kontrak bagi Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Tema tersebut sangatlah tepat karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran yang sangat penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” katanya.
Hasyim menjelaskan Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pelaku pengadaan yang memiliki tugas dan tanggungjawab cukup berat. Sebab bertanggung jawab secara keseluruhan terkait penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara/daerah.Ranah kewenangannya meliputi tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, perjanjian dengan pihak lain, penetapan perencanaan pengadaan, melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa, pengangkatan para pihak sebagai pelaku pengadaan, dan tugas pemangku kebijakan lainnya.
Menurut Hasyim, di dalam melaksanakan tugasnya Pejabat Pembuat Komitmen dituntut untuk memiliki profesionalisme dan kompetensi dalam pelaksanaan tugasnya. “Dengan demikian diharapkan setelah mendapatkan materi bimtek penyusunan HPS dan rancangan kontrak tidak terjadi istilah gagal tender,” jelasnya.
Hasyim berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai dan dengan bersungguh-sungguh dalam menerima materi yang diberikan oleh narasumber sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh OPD dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan dengan baik, sehingga mampu meminimalisasi resiko pengadaan dan terhindar dari permasalahan hukum.Dan Pelaksanaan bimbingan teknis ini membuka seluas-luasnya ruang diskusi kepada seluruh peserta sehingga pemahaman akan esensi materi dapat tersampaikan.
Reporter : Atman.
0 Response to "Bimtek Penyusunan HPS dan Rancangan Kontrak Bagi PPK "
Posting Komentar