-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Pimred Lintas One Dukung Wartawan Indonesia Bersatu Geruduk Gedung Dewan Pers

Jakarta,  www.lintasone.com – Ratusan wartawan dari berbagai media dan organisasi kewartawanan yang mengatasnamakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe, menggelar aksi di depan Gedung Dewan Pers dan Mabes Polri, Kamis (24/32022).

Mereka menyuarakan aspirasinya secara bergantian terkait tuntutan masalah UKW dan Verifikasi Dewan Pers tentang Media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers.

Hal ini bermula adanya pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku ahli pers Dewan Pers serta Hendry Ch Bangun Wakil Ketua Dewan Pers yang dianggap mengaburkan konstitusi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menuntut Pertanggungjawaban Dewan Pers yang dianggap telah menyimpang dari amanah konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Kata Munif Aktifis Pers Jawa Timur paska orasinya di depan gedung dewan Pers.

Pernyataan Iskandar Zulkarnain yang menyebutkan Undang undang No 40 tahun 1999 mengamanatkan bahwa perusahaan Pers harus berbadan Hukum dan terverifikasi di Dewan Pers termasuk Wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dinilai sangat keliru dan tak sejalan dengan Konstitusi UU no 40 tentang Pers.

“Pernyataan itu patut diyakini telah mengaburkan amanah konstitusi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa didalam Undang undang tersebut tidak ditemukannya dari Pasal perpasal bab perbab adanya UKW dan verifikasi Media,” ujarnya.
Sementara itu Pimpinan Redaksi Media Lintas One sa'at menanggapi adanya Demonstrasi yang di gelar di Depan Gedung Dewan Pers, dirinya sependapat/mendukung dengan adanya penggiat awak media," Sangat benar orasi tersebut, dalam pasal maupun bab di UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers tidak ada seorang Wartawan atau Pimpinan Redaksi harus UKW dan Verifikasi. Dan di Pasal 9 ayat 1 dan 2 sudah jelas.
1.Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2.Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Itu yang membuat masyarakat berinisiatif mendirikan perusahaan Media untuk membangun indonesia maju dan transparan, dan memberikan informasi kepada masyarakat secara fakta dan bertanggungjawab.
Jadi bila ada aturan yang membuat ribet untuk perusahaan mesia, itu sama saja sudah mencederai UU No.40.1999 Tentang Pers."ujar Pimpinan Redaksi Media Lintas One.

Lebih lanjut, Pimpinan Redaksi Media Lintas One manambahkan, "seorang wartawan bisa di akui sebagai wartawan itu bukan dari Dewan Pers, melainkan dari perusahaan Pers, jadi sebagai pengayom masyarakat dan sebagai pengabdi masyarakat jangan ada perbedaan antara yang udah verifikasi Dewan Pers ataupun tidak, semua sama, jangan sampai merugikan masyarakat yang udah mengikuti Pasal 9 UU No.40 Tahun 1999. Untuk wartawan yang belum UKW, jangan takut dan jangan merasa tidak diakui, sekali lagi seorang wartawan diakui wartawan bukan dari ukw atau perusahaan yang di verifikasi Dewan Pers, tetap seorang wartawan yang mengakui perusahaan media. "TETAP SEMANGT". Tegas M. Aziz Sutikno Pimpinan Redaksi Media Lintas One.

Aksi dilanjutkan menuju ke Mabes Polri untuk melakukan pelaporan terhadap Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang statemennya dinilai mengaburkan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Reporter : Suatman/TIM.

0 Response to "Pimred Lintas One Dukung Wartawan Indonesia Bersatu Geruduk Gedung Dewan Pers"

Posting Komentar

DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2024

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel