-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Bawa Sabu 1.728,60 Gram Warga Aceh Utara Di Boyong Sat Res Narkoba Polres Langsa

Kota Langsa Aceh//www.LintasOne.com - Sat Res Narkoba Polres Langsa amankan sabu seberat 1.728,60 Gram dari tangan ND (23) Wiraswasta, Dsn. Nek Raja Desa Cot Murong Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara, Kamis (28/4/22). Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK menjelaskan pelaku diamankan Rabu tanggal 27/4/22 pukul 23.00 Wib tepatnya di Desa Buket Panjang II Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang (di pinggir jalan). Saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel miliknya ditemukan 2 (dua) paket besar Sabu dengan berat masing-masing 991,50 Gram dan 737,10 Gram sehingga jika ditotal berat BB Sabu keseluruhannya adalah 1.728,60 Gram. Selain 2 (dua) paket besar Sabu tersebut, turut kita amankan BB lainnya berupa 1 (satu) plastik warna merah, 1 (satu) tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah" ujar Kasat.  Dijelaskan" pelaku ini di amankan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa yang kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Iman Aziz Rachman, STK, SIK melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ND di pinggir jalan Desa Buket Panjang II Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang. Berdasarkan pengakuan nya bahwa pelaku mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial F (DPO) di Kab. Aceh Utara dengan tujuan untuk dijual di Kota Langsa.  Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan F (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. Lanjutnya, Jika di asumsikan 1 (satu) Gram Sabu digunakan oleh 5 (lima) orang, maka kita sudah berhasil menyelamatkan 8.640 jiwa khususnya masyarakat Kota Langsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba dan terakhir sekali dihimbau kepada masyarakat untuk sama² memberantas Narkoba dan memberikan informasi sekecil apapun terkait dengan Narkoba Tandas Kasat.(Zainal).
http://dlvr.it/SPSXtN

0 Response to "Bawa Sabu 1.728,60 Gram Warga Aceh Utara Di Boyong Sat Res Narkoba Polres Langsa"

Posting Komentar

DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2024

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel